Notification

×

Tag Terpopuler

Banding Diterima, Pengadilan Tinggi Turunkan Vonis Ahmad Najib Jadi 3 Tahun Penjara

Thursday, August 04, 2022 | Thursday, August 04, 2022 WIB Last Updated 2022-08-04T16:01:38Z

Ahmad Najib saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tinggi Palembang menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Ahmad Najib, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.


Hal itu diketahui dari hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada Selasa, (2/8 2022) dengan Nomor Putusan Banding : 9/PID.TPK/2022/PT PLG, yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/8/2022).


Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 19 Mei 2022 yang dimintakan banding tersebut.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Akhmad Najib tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan Pimair. Membebaskan terdakwa Akhmad Najib oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan terdakwa Akhmad Najib secara sah dan meyakinkan  terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Akhmad Najib dengan pidana penjara  selama 3 (tiga) Tahun," bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi.


Selain pidana penjara, majelis hakim tingkat banding juga menjatuhkan Pidana Denda terhadap terdakwa sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) Bulan.


Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Efrata Heppy Tarigan SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan putusan banding terdakwa Ahmad Najib, namun demikian pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi.


"Iya benar banding perkara terdakwa Ahmad Najib sudah putus ditingkat banding. Akan tetapi kita belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang," ujarnya, Kamis (4/8/2022).


Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III, Kamis (19/5/2022) lalu.


Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akhmad Najib selama 4 tahun penjara, Laonma PL Tobing 4 tahun 6 bulan, sementara Agustinus Antoni 4 tahun sedangkan Loka Sangganegara 4 tahun 6 bulan penjara.


Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing sebesar Rp.200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.


Sementara dalam tuntuntan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut terdakwa Akhmad Najib selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp Rp 750 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update