Notification

×

Tag Terpopuler

Eks Anggota DPRD Muara Enim Ungkap Diminta Uang Oleh Oknum Pengacara Untuk Bayar Penyidik KPK

Wednesday, August 03, 2022 | Wednesday, August 03, 2022 WIB Last Updated 2022-08-04T10:26:58Z

Terdakwa eks anggota DPRD Muara Enim Mardalena dan Verra Erika menangis saat membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Lima belas terdakwa eks anggota DPRD Muara Enim yang terjerat perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019, membacakan nota pembelaan (Pledoi) pribadinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Pledoi pribadi itu disampaikan para terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, secara bergantian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (3/8/2022).


Para terdakwa itu yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.


Kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin.


Sambil berurai air mata terdakwa Mardalena dalam pledoi pribadinya, selain meminta kebijaksanaan kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya, juga mengungkapkan bahwa jauh sebelum dirinya menjadi terdakwa, dia diminta oleh oknum pengacara mengumpulkan uang untuk membayar penyidik KPK agar kasus yang menjeratnya tidak naik ketahap penyidikan.


"Majelis hakim yang mulia, sebelumnya izinkan saya menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pribadi. Saya telah berupaya dan mengakui serta mengembalikan terkait penerimaan uang. Akan tetapi, pada saat itu jauh saya sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang telah menjadi terdakwa, kami 10 anggota DPRD yang masih aktif dikumpulkan oleh salah satu rekan kami sendiri di DPRD tidak tahu atas perintah siapa agar untuk tidak mengakui semua permasalahan dalam perkara ini. Bahkan kami disuruh untuk mengumpulkan uang kepada oknum pengacara untuk membayar penyidik KPK diluar dari kontrak kuasa, agar berkas perkara kami tidak dibuka dan tidak naik kepenyidikan yang mulia," ungkap Mardalena sambil menangis. 


Mardalena menjelaskan, setelah uang yang dipindah diserahkan justru dia duluan yang dipanggil KPK hingga akhirnya diproses dan ditahan serta menjadi terdakwa.


"Ditengah proses perkara yang sedang berjalan kami memutuskan untuk mengakui dan langsung mengembalikan uang atas kemauan kami sendiri. Hal itu kami lakukan, karena kami sudah tidak kuat lagi untuk terus berbohong. Kami juga sempat diacuhkan dan diolok-olok  rekan kami sesama anggota DPRD yang mengatakan gara-gara kami mengembalikan uang tersebut masalah ini jadi terbongkar semua," bebernya.


Meski demikian dia mengaku tetap berjiwa besar meskipun sekarang berada dalam penjara.


"Kami tetap berjiwa besar yang mulia meskipun kami sekarang berada dibalik jeruji besi. Kami menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan kami lagi, kami juga yakin yang mulia akan memutus dengan hati nurani yang seadil-adilnya, kami tidak kuat lagi yang mulia, bebaskan kami yang mulia," ujarnya sambil berurai air mata.


Sementara itu terdakwa Verra Erika dalam pledoinya juga mengatakan hal sama, bahwa diminta uang oleh oknum pengacara agar kasusnya tidak diproses oleh KPK.


Dia juga mengakui telah mengembalikan terkait penerimaan uang atas kemauan sendiri.


"Kami memutuskan secara kooperatif untuk mengembalikan kepada KPK atas kemauan sendiri. Terkait penerimaan uang tersebut, adalah murni ketidaktahuan dan kelalaian kami, kami sangat-sangat menyesal dan kami sudah menerima hukuman penjara akibat perbuatan kami yang selama ini tidak pernah kami bayangkan. Kami memohon kebijaksanaan yang mulia majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman kami. Kami memohon kepada yang mulia agar membebaskan kami, cukup sampai disini hukuman kami yang mulia, karena kami sudah tidak sanggup lagi yang mulia," ujarnya.


Sementara itu, S selaku suami dari terdakwa Mardalena membenarkan apa yang disampaikan oleh istrinya dalam pledoi pribadinya.


"Itu benar yang disampaikan istri saya, sekitar sepuluh anggota DPRD yang masih aktif pada saat itu satu orang dipinta uang sebesar Rp 400 juta, uang tersebut juga untuk menanggung 15 anggota DPRD yang sudah tidak aktif lagi," pungkasnya.


Terpisah tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan SH MH, pihaknya mengaku kaget mendengar pledoi pribadi terdakwa yang mengungkapkan masalah tersebut.


"Saya sangat keget dan baru mendengar informasi ini dalam pledoi pribadi kedua terdakwa tersebut, kok berani sekali meminta sejumlah uang dengan membawa-bawa nama penyidik KPK. Nanti akan saya kordinasikan kepada teman-teman penuntut umum lainnya, terima kasih informasinya," ujar Asri saat dihubungi Sumsel Pers. 


Seperti diketahui, tiga terdakwa terdakwa Faisal Anwar, Tjik Melan dan William Husin dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK lebih tinggi selama 5 tahun 6 bulan penjara.


Berbeda dengan 12 terdakwa anggota DPRD Muara Enim lainnya yang dituntut pidana masing-masing selama 4 tahun penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update