Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Dana Hibah, Kejari Lubuklinggau Dalami Keterlibatan Ketua Bawaslu Sumsel

Wednesday, August 17, 2022 | Wednesday, August 17, 2022 WIB Last Updated 2022-08-16T17:11:28Z

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni SH MH (Foto : Istimewa)

 

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menegaskan akan mendalami keterlibatan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Iin Irwansyah, yang disebut turut menerima uang dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2019-2020.


Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni SH MH mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan akan mendalami lagi fakta yang terungkap dalam persidangan.


“Dari awal penyidik sudah mendalami, makanya dia (Ketua Bawaslu Sumsel) dihadirkan dalam persidangan hal itu dikarenakan ada dugaan aliran dana dari Bawaslu Muratara ke Ketua Bawaslu Sumsel," ujar Yuriza saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (16/8/2022).


Yuriza menjelaskan, Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwansyah dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019-2020, karena ada keterangan dari terdakwa yang menyebut ikut serta menerima aliran dana hibah.


"Saat ini kita lagi mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami fakta yang terungkap dalam persidangan. Jadi kalau sudah ada cukup bukti, langsung kita proses," tegasnya. 


Untuk diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada, Selasa (9/8/2022) lalu, terungkap adanya dugaan sejumlah aliran dana yang diberikan oleh terdakwa komisioner Bawaslu Kabupaten Muratara kepada Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwansyah.


Saat menjadi saksi di persidangan, Iin Irwansyah dicecar berbagai pertanyaan oleh tim penasihat hukum terdakwa Tirta Arisandi, Siti Zahro dan Aceng Sudrajat perihal terkait adanya pemberian uang senilai Rp200 juta.


Pertanyaan serupa juga dipertegas oleh majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH. Akan tetapi, saksi Iin Irwansyah tidak bergeming, dengan tetap mengatakan tidak ada penerimaan atau penyerahan uang apapun kepada dirinya sebagai ketua Bawaslu Sumsel. 


Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara ada delapan terdakwa yang saat ini tengah berproses di persidangan.


Kedelapan terdakwa itu yakni, Munawir selaku Ketua Bawaslu, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat.


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.


Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.

 

Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.


Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update