Notification

×

Tag Terpopuler

Pengadilan Tinggi Kurangi Vonis Alex Noerdin, Berikut Bunyi Amar Putusan Hakim Tingkat Banding

Thursday, September 08, 2022 | Thursday, September 08, 2022 WIB Last Updated 2022-09-08T12:22:31Z

Alex Noerdin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tinggi Palembang menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Alex Noerdin, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.


Hal itu diketahui, dari hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada Kamis, (1/9/2022) dengan Nomor Putusan Banding : 18/PID.TPK/2022/PT PLG, yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/9/2022).


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai H Ade Komarudin SH M. Hum, memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 15 Juni 2022, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya Pidana Penjara dan menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:


"Mengadili, menyatakan terdakwa  Ir. H. Alex Noerdin S.H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Primair dan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA Primair. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Ir. H Alex Noerdin S.H dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Ir. H. Alex Noerdin S.H dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi petikan amar putusannya majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang.


Selain mengurangi vonis dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tinggi juga memerintahkan agar Penuntut Umum mengembalikan atas semua harta yang telah disita dari terdakwa Ir. H. Alex Noerdin, S.H. ataupun isteri terdakwa termasuk untuk membuka blokir seluruh rekening.


Seperti diketahui, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Alex Noerdin selama 12 tahun penjara.


Sedangkan dalam tuntutanya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Alex Noerdin dengan hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update