Notification

×

Tag Terpopuler

Polres Lahat Ungkap Kasus Penyalahgunaan Niaga BBM

Thursday, September 08, 2022 | Thursday, September 08, 2022 WIB Last Updated 2022-09-08T04:47:56Z


 

LAHAT, SP - AKBP Eko Sumaryanto,SIK Kapolres Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kabag Ops Polres Lahat, Kasat Reskrim Polres Lahat  bersama  Kanit Pidsus Polres Lahat jetika dikonfirmasi Awak Media di kantor Polres Lahat mengatakan, prihal mengenai Ungkap Kasus Tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan niaga BBM yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.


Berdasarkan LP/A-114 / IX / 2022 / Sumsel / Res Lahat, waktu kejadian selasa (06/9/2022 pukul 16.00 Wib di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.


Dalam hal ini disampaikan oleh pelapor Bripka Endiyansah,SH Kanit Pidsus Sat Reskrim dengan saksi 1 : Asbun (40) tahun, pekerjaan Polri dan alamat Desa Muara Siban kecamatan Pulau Pinang,Lahat dan saksi 2 adalah Fauzi (45) tahun,pekerjaan Polri,alamat Aspol Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.


Tersangka Burlian Bin Yasin (73) tahun, pekerjaan swasta dengan alamat Desa Karang Endah Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat.

Adapun dengan barang bukti, satu unit mobil merek Isuzu phanter warna abu-abu No.Pol BG 1147 EL,10 (sepuluh) jerigen yang berisi BBM jenis solar,7 (tujuh) jerigen kosong,1(satu) buah selang pelastik panjang 1,5 meter,2 (dua) buah corong minyak dan 2 (dua) buah baskom pelastik.


Kronologis kejadian pada selasa (6/9/2022) sekira pukul 16.00 Wib bertempat didalam rumah tersangka di Desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.


Polres Lahat  mendapati didalam rumah tersangka ada 10 jerigen berisikan BBM jenis solar , 7 jerigen kosong, 2 corong plastik,2 baskom plastik dan selang palstik.


"Berdasarkan pengakuan tersangka BBM solar tersebut didapat dengan cara membeli dan mengisi kedalam tangki mobil isuzu phanter warna abu BG 1147 EL miliknya dan selanjutnya minyak yang ada didalam tangki tersebut disedot dengan menggunakan selang plastik untuk dipindahkan / dimasukkan kedalam sebuah Jerigen."terangnya.


Setelah itu minyak yang ada didalam jerigen tersebut disimpan didalam rumahnya untuk selanjutnya akan dijual dengan harga Rp. 8.000,- / Liter, selanjutnya terhadap barang bukti dan sdr BURLIAN dibawa ke Poles Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Pelaku membeli BBM dengan cara mengantri di SPBU Kota Raya dengan cara setelah membeli BBM tersebut di pindahkan ke dalam jerigen yang sudah disiapkan, kemudian pelaku melakukan antrian BBM lagi di SPBU Kota Raya secara berulang.


Dalam satu hari pelaku bisa membeli BBM di SPBU Kota Raya sebanyak 2 sampai 3 kali  pembelian dengan setiap kali pembelian sebanyak sekiar 40 Liter BBM jenis Solar dengan harga 6.800 / liter.

Kegiatan pelaku sudah berlangsung sejak tanggal 04 September 2022.


Kronologis penangkapan, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ditemukannya 2 alat bukti yang sah selanjutnya Pada hari kamis tanggal 06 september 2022 sekira jam 20.45 wib bertempat di ruang unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Atas Nama .Bulian Bin Yasin untuk menjalani Proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku. (Dharmawan/Humas Polres Lahat)

×
Berita Terbaru Update