Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Akui Perbuatannya dan Berbelit-belit, Rosa Dituntut Hukuman Pidana Lebih Tinggi

Thursday, September 15, 2022 | Thursday, September 15, 2022 WIB Last Updated 2022-09-15T06:58:01Z

Terdakwa Irwan Efendi dan Rosurohati alias Rosa dituntut hukuman pidana lebih tinggi dari terdakwa M Rivai (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa dugaan korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2019, Irwan Efendi, M Rivai dan Rosurohati alias Rosa, menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Lubuklinggau di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/9/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menuntut terdakwa Irwan Efendi dan Rosurohati dengan hukuman pidana selama masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.


Sedangkan untuk terdakwa M Rivai dituntut lebih ringan yakni selama 2 tahun penjara.


Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut pidana denda kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.


Dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 428 juta ini, oleh penuntut umum terdakwa M Rivai diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 15 juta, sementara terdakwa Irwan Efendi sebesar Rp 96 juta, sedangkan terdakwa Rosurohati alias Rosa sebesar Rp 142 juta.


Dalam tuntutanya, JPU menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap ketiga M Rivai 2 tahun, Irwan Effendi dan Rosurohati selama 2 tahun 6 bulan penjara," tegas JPU saat membacakan tuntutan.


Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Irwan Efendi dan M Rivai perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan terdakwa Rosurohati jaksa menilai keterangannya berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengembalikan uang kerugian negara.


Sementara hal-hal yang meringankan ketiga terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.


Seperti diketahui, dalam dakwaan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perbuatan para terdakwa dalam kegiatan penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp428 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update