Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Puas Vonis Banding Pengadilan Tinggi, Alex Noerdin Kasasi

Sunday, September 11, 2022 | Sunday, September 11, 2022 WIB Last Updated 2022-09-11T08:05:55Z

Alex Noerdin didampingi tim penasehat hukumnya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Tim penasehat hukum mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menegaskan akan menempuh langkah hukum Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang, yang mengurangi atau memperbaiki lamanya pidana penjara dari 12 tahun menjadi 9 tahun.


Hal itu dikatakan DR. Hj. Nurmalah, SH MH, CLA tim penasehat hukum Alex Noerdin saat dikonfirmasi, Minggu (11/9/2022).


Menurut Nurmalah, pihaknya tidak puas atas putusan banding tersebut karena target langkah hukum yang ditempuh kliennya Alex Noerdin bukan pengurangan lamanya hukuman pidana melainkan agar dibebaskan dari perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.


Namun demikian, Nurmalah mengaku pihaknya menghormati putusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang.


"Sampai saat ini salinan putusan banding belum diterima secara resmi oleh pak Alex Noerdin maupun ke kami selaku tim penasehat hukum, putusan banding tersebut hanya merubah lamanya pidana dari 12 tahun menjadi 9 tahun," ujar Nurmalah saat dihubungi Sumsel Pers, Minggu (11/9/2022).


Nurmalah juga mengaku kecewa atas putusan banding dan akan segera melakukan langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung.


"Kami kecewa dan tidak puas terhadap putusan itu, karena target kami bukannya pengurangan lamanya hukuman pidana tetapi target kami pak Alex Noerdin ini bisa bebas atau lepas, atas itulah kami akan melakukan upaya hukum kasasi. Namun demikian, kami tetap menghormati dan menghargai putusan pengadilan," tegasnya.


Dijelaskannya, setelah resmi menerima salinan putusan banding tersebut pihaknya akan segera melakukan kasasi.


"Kasasi segera kami lakukan setelah mendapatkan salinan putusan dari pengadilan. Kan ada hak terdakwa paling lama 14 hari setelah menerima salinan putusan harus menyatakan kasasi dan kami akan menggunakan waktu itu, kemungkinnan sebelum 14 hari kami sudah menyatakan kasasi," jelasnya.


Nurmalah menambahkan, bahwa dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel kliennya Alex Noerdin tidak terbukti menggunakan uang negara.


"Alex Noerdin ini kan, tidak terbukti menggunakan uang negara, jadi kami berharap adanya rekonstruksi hukum. Kemudian dinyatakan tidak ada kewajiban membayar uang pengganti, seharusnya secara hukum semua harta yang disita itu dikembalikan dan rekening bank yang diblokir dibuka semua," ujarnya.


Dia berharap dengan langkah hukum kasasi, majelis hakim tingkat kasasi dalam putusannya berpihak kepada kliennya Alex Noerdin.


"Harapan kami majelis hakim ditingkat kasasi menerima permohonan kasasi kami dan menyatakan putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dan dibatalkan, sehingga Mahkamah Agung mengadili Alex Noerdin bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palembang menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Alex Noerdin, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai H Ade Komarudin SH M. Hum, memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 15 Juni 2022, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya Pidana Penjara dan menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:


"Mengadili, menyatakan terdakwa  Ir. H. Alex Noerdin S.H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Primair dan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA Primair. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Ir. H Alex Noerdin S.H dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Ir. H. Alex Noerdin S.H dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi petikan amar putusannya majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang.


Selain mengurangi vonis dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tinggi juga memerintahkan agar Penuntut Umum mengembalikan atas semua harta yang telah disita dari terdakwa Ir. H. Alex Noerdin, S.H. ataupun isteri terdakwa termasuk untuk membuka blokir seluruh rekening.


Seperti diketahui, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Alex Noerdin selama 12 tahun penjara.


Sedangkan dalam tuntutanya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Alex Noerdin dengan hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update