Notification

×

Tag Terpopuler

Beli 10 Paket Ganja Untuk Dijual Lagi, Dua Sekawan ini Divonis 6,5 Tahun Bui

Thursday, October 20, 2022 | Thursday, October 20, 2022 WIB Last Updated 2022-10-20T07:00:39Z

Dua terdakwa pemilik 10 paket narkotika jenis ganja divonis masing-masing selama 6 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Terbukti kedapatan membawa 10 paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat 23,63 gram untuk dijual kembali dengan harapan mendapat keuntungan, dua terdakwa M Mufty dan M Reyhan Fandi Pratama, hanya pasrah dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 6 tahun 6 bulan penjara.


Selain kurungan badan, dua terdakwa tersebut juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (20/10/2022).


Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa l M Mufty dan terdakwa ll M ryeyhan Fandi Pratama dengan hukuman masing-masing selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima vonis tersebut. 


Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH menuntut kedua terdakwa tersebut dengan hukuman pidana selama 6 tahun 8 bulan penjara denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.


Dalam dakwaan, kejadian bermula pada saat tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah yang bertempat di Pinggir kolam rentensi belakang PTC Mall Jalan Angkatan 66 Kel. Pipa Reja Kec. Kemuning Palembang, sering adanya transaksi narkotika jenis ganja.


Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju kelokasi, untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.


Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti 10 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas yang disimpan didalam  tas selempang dengan berat 23,63 gram. 


Saat diinterogasi tentang kepemilikan barang bukti ganja tersebut, para terdakwa mengakui narkotika itu benar miliknya yang mereka beli dari saudara Yeye (Belum tertangkap ) seharga Rp 500 ribu, yang rencananya untuk mereka jual kembali seharga Rp 700 ribu, dengan hasil penjualan para terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update