Notification

×

Tag Terpopuler

Buat Jalan Tanpa Konfirmasi, Perusahaan Tambang Batubara Diduga Telah Merampas Hak Warga

Sunday, October 23, 2022 | Sunday, October 23, 2022 WIB Last Updated 2022-10-23T12:59:32Z


 

MUBA, SP - Perusahaan tambang batubara, PT. LCM, diduga telah merampas hak warga yaitu melakukan aktivitas pembuatan jalan tanpa ada konfirmasi pemilik lahan atau penggusuran sepihak.


Hal tersebut disampaikan Santi Ulandari, Warga Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, yang lahan kebun sawit miliknya terkena penggusuran secara sepihak oleh PT. LCM.


Santi Ulandari mengatakan, pihak perusahan akan membuat jalan dari Teluk Kijing ke Tanjung Agung barat, yang melewati Tanjung Agung Utara Kabupaten Musi Banyuasin, dimana kebun miliknya berada. 


Proses penggusuran yang dilakukan PT LCM secara sepihak itu dinilainya sangat tidak berprikemanusiaan.


“Saya mohon keadilan sebagai masyarakat jelata tolong kepada pemerintah kabupaten dan provinsi, bapak Bupati dan Bapak Gubernur lindungi kami sebagai masyarakat dari cara-cara yang tidak manusiawi yang dilakukan PT. LCM," ujarnya, Minggu (23/10/2022).


Santi juga menjelaskan bahwa, kebun sawit miliknya lebar 2 meter dan panjang 126 meter tersebut digusur begitu saja oleh PT. LCM tanpa adanya informasi atau komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik kebun. 


“Jangan mentang-mentang kami hanya rakyat kecil terus mau ditindas begitu saja. Tolong kepada pemerintah lindungi hak kami sebagai warga Negara,” tegas Santi. 


Menanggapi hal tersebut, Ketua PW GNPK RI Sumatera Selatan Aprizal Muslim, mengatakan PT. LCM yang melakukan kegiatan operasional dengan pembukaan jalan dari Teluk kijing ke Tanjung Agung Barat ini untuk memenuhi kebutuhan perusahaan mengangkut batu bara. Seharusnya tidak mencederai rasa keadilan, apalagi sampai merugikan masyarakat.


“Hak masyarakat sebagai pemilik lahan perkebunan tidak seenaknya saja main gusur tanpa ada komunikasi apalagi duduk bareng untuk bermusyawarah seperti maling saja,” ujar Aprizal Muslim.


Untuk itu, dia meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat.


“Saya minta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah agar dapat melindungi hak-hak masyarakat. Apalagi yang saat ini terzholimi oleh pihak PT LCM,” pintanya.


Selain itu, Aprizal Muslim juga mengatakan bahwa apabila ini dibiarkan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera akan melaporkan hal tersebut ke Gubernur Sumatera Selatan bahkan ke Presiden Republik Indonesia juga kepada Panglima TNI, Kapolri, Pangdam 2 Sriwijaya, Kapolda Sumatera Selatan.


“Persoalan ini harus jelas dan akan kita buka secara terang benderang,” pungkasnya. 


Sementara itu pihak perusahaan PT LCM, melalui Humasnya Maryono, ketika dikonfirmasi belum memberikan hak jawabnya. (Dharmawan)

×
Berita Terbaru Update