Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Dilaporkan Tergugat, PN Palembang : Penundaan Sidang Biasa Terjadi di Pengadilan

Thursday, October 27, 2022 | Thursday, October 27, 2022 WIB Last Updated 2022-10-27T07:18:42Z

Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menanggapi terkait adanya kuasa hukum tergugat yang melaporkan hakim ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.


Juru bicara PN Palembang Sahlan Efendi SH MH menjelaskan, terkait proses persidangan dan penundaan sidang ataupun putusan merupakan kebijakan dari masing-masing majelis hakim.


"Mungkin mereka (majelis hakim) ada pedoman dan ada alasan tersendiri dalam proses persidangan hingga proses pemutusan suatu perkara. Namun demikian, apabila ada pihak-pihak yang merasa kurang puas atau keberatan atas putusan majelis hakim maka dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum, karena sudah diatur dalam undang-undang," jelas Sahlan ketika dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).


Sahlan mengatakan, terkait penundaan jadwal sidang maupun putusan hal itu sudah biasa terjadi di lembaga peradilan.


"Soal lamanya proses persidangan ataupun penundaan sidang itu sudah biasa terjadi di Pengadilan, yang pasti tentunya majelis hakim punya alasan tersendiri. Contohnya, mengingat beberapa pekan terakhir ini PN Palembang ada kegiatan, seperti pisah sambut Wakil Ketua, acara purna tugas hakim dan sebagainya tentu jadwal sidang majelis hakim banyak yang ditunda. Jadi hal itu sudah biasa terjadi," pungkasnya.


Seperti diketahui, kuasa hukum tergugat perkara perdata atas dugaan melawan hukum, melaporkan hakim Pengadilan Negeri Palembang ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.


Laporan itu dibuat oleh tim kuasa hukum dari tergugat dr Ferryanto, dr M Destrian Cosandra serta Asri Marlina yang sebelumnya dilaporkan oleh pengurus koperasi Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.


Ketiga tergugat diketahui sebelumnya adalah pengurus terdahulu dari koperasi RS Muhammadiyah Palembang. 


Saifuddin Zahri SH MH, ketua tim kuasa hukum para tergugat mengatakan, pihaknya menduga ada berbagai kejanggalan selama proses peradilan terhadap kliennya berlangsung. 


"Sehingga kami melaporkan kejanggalan itu ke Bawas Mahkamah Agung RI," ujar Saifuddin Zahri yang didampingi Daud Dahlan.


Adapun dugaan kejanggalan yang dimaksud yakni dalam sidang dengan perkara nomor 40/PDT.g/2022/PN.Plg dengan ketua majelis hakim Masrianti SH MH. 


Menurut Saifuddin, kejanggalan tersebut diantaranya lamanya waktu proses penyelesaian sidang. 


Dia mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI nomor 2 tahun 2014 mengenai penyelesaian perkara perdata tingkat pertama pada Pengadilan Negeri paling lambat diselesaikan dalam waktu lima bulan. 


Namun dalam pelaksanaan sidang perkara ini, hakim menyelesaikannya dalam waktu enam bulan atau lebih satu bulan dari batas waktu yang ditetapkan. 


Dia menyampaikan, pembacaan vonis putusan gugatan dilakukan sampai menunggu lima minggu lamanya terhitung sejak 2 sampai 30 September 2022.


"Maka kami patut mempertanyakan tujuan dari penundaan pembacaan putusan perkara tersebut. Menurut kami itu tidak lazim sebab tidak sesuai dengan SEMA RI nomor 2 tahun 2014 dan ada berbagai kejanggalan lain," ujarnya. 


Untuk diketahui, kasus gugatan perdata ini dimenangkan oleh Salamun dari Koperasi RS Muhammadiyah selaku penggugat.


Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menyatakan perbuatan para tergugat telah melanggar hukum. 


"Klien kami dinyatakan melanggar hukum, itu merupakan tanggungjawabnya dan putusannya tanggung renteng.Tapi persoalannya putusan itu tidak ada sita jaminannya. Dan itu juga janggal buat kami, bagaimana cara klien kami melaksanakan putusan itu, dan dalam perkara ini kami sudah menempuh upaya hukum banding," tegasnya.


Untuk diketahui, persoalan gugatan tersebut bermula dari sengketa koperasi terkait dugaan penyimpangan penggelapan pada koperasi RS Muhammadiyah Palembang tahun 2016-2018.


Pada tahun tersebut, para tergugat bertugas sebagai pengurus koperasi RS Muhammadiyah Palembang. 


Kemudian, penggugat melaporkan tergugat atas dugaan penyimpangan di dalam pertanggungjawaban laporan koperasi. 


Tergugat dr Ferryanto, sebelumnya menjabat ketua koperasi RS Muhammadiyah Palembang selama dua periode. 


Dimana dr M Destrian Cosandra serta Asri Marlina adalah bendahara pada masing-masing periode. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update