PAGARALAM, SP - Kejari Pagaralam memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum. Walikota Kota Pagaralam Alpian Maskoni SH Melalui Sekda kota Pagaralam yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengatakan pemusnahan Barang Bukti (BB) sudah mempunyai ketetapan hukum, Kamis (27/10/2022).
Pemerintah sangat mendukung pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Pagaralam, untuk menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan dari Oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan barang bukti juga disaksikan oleh beberapa Instansi, seperti BNN, Kepala Pengadilan, Tokoh Agama, Kepala Lapas Kelas III Pagaralam dan awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam Fajar Mufti SH yang didampingi seluruh Pegawai dan Jajaranya mengatakan, Pemusnahan Barang Bukti (BB) itu bukti dari kasus Tindak Pidana Umum, yang sudah mempunyai Ketetapan Hukum tetap.(incrach), ada yang dibakar, ada yang di blender dan pula yang dihancurkan menggunakan Godam atau Palu.
Adapun yang dimusnakan, adalah, Ganja 4.007.408 gram, 86 batang ganja dari 51 kasus, Sabu, 156.403 gram, ekstacy 7 butir atau 2.638 gram dari 2 kasus serta perkara perkelahian yang menggunakan Sajam serta beberapa Alat komunikasi sejenis HP, Serta 17 kasus Sajam dan 47 perkara lainya.
"Tujuan pemusnahan Barang Bukti ini untuk menghindari dari penyalahgunaan oleh Oknum atau orang yang tak bertanggung jawab."Tegas Kajari Pagaralam Fajar Mufti.
Meski suasana hujan namun tidak menyurutkan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB). (Rep)