Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Dalil Pledoi Delapan Terdakwa Komisioner Bawaslu Muratara

Wednesday, October 26, 2022 | Wednesday, October 26, 2022 WIB Last Updated 2022-10-26T07:53:13Z

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau membacakan replik atas pledoi delapan terdakwa komisioner Bawaslu Muratara di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lubuklinggau meminta agar majelis hakim menolak keseluruhan dalil dari nota pembelaan atau pledoi delapan terdakwa komisioner Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara), yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 - 2020.


Hal itu diungkapkan oleh tim JPU Kejari Lubuklinggau dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH dalam persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa (Replik) atas pledoi para terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/10/2022).


"Dengan ini kami memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak seluruh dalil dari nota pembelaan (Pledoi) para terdakwa. Berdasarkan seluruh uraian diatas, kami selaku penuntut umum tetap berpegang teguh pada surat tuntutan seperti yang sudah kami bacakan," tegas JPU Kejari Lubuklinggau saat membacakan replik.


Seperti diketahui delapan terdakwa itu yakni, Munawir selaku Ketua Bawaslu, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahro, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat.


Setelah mendengarkan Replik dari penuntut umum, delapan terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya dihadapan majelis hakim menyatakan tetap pada nota pembelaan (Pledoi).


Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menuntut masing-masing kedelapan terdakwa dengan hukuman pidana sebagai berikut:


Terdakwa Siti Zahro dituntut selama 6 tahun, terdakwa Ali Asek dituntut 7 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 165 juta.


Sementara terdakwa Hendrik dituntut 7 tahun 10 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 350 juta.


Untuk terdakwa Tirta Arisandi dituntut 8 tahun 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp 724 juta.


Sedangkan terdakwa Aceng Sudrajat dituntut 8 tahun 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 823 juta.


Serta terdakwa Kukuh Reksa dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 165 juta.


Sementara terdakwa Munawir dan Paulina dituntut hukuman pidana selama selama 7 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti Rp 165 juta.


Selain hukuman pidana jaksa penuntut umum juga menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.


Untuk diketahui dalam perkara tersebut, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menyebutkan bahwa para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.


Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.

 

Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.


Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa kurang lebih sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update