Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari OKU Selatan Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Eks Kadis Pertanian

Thursday, October 20, 2022 | Thursday, October 20, 2022 WIB Last Updated 2022-10-20T08:30:34Z

Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejari OKU Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan kepala dinas pertanian ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 milyar, atas nama Ir Asep Sudarma mantan Kepala Dinas Pertanian dan Firmansyah selaku Kepala Bidang, ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/10/2022).


Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH, mengatakan pihaknya telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan alat Rice Milling Unit (RMU) pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer ke Pengadilan Tipikor Palembang, atas nama dua tersangka Asep Sudarma dan Firmansyah.


"Hari ini tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejari OKU Selatan telah resmi melimpahkan berkas perkara atas nama dua tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang, selanjut kami tinggal menunggu jadwal penetapan sidang dari Pengadilan," ujar Julia Rahman saat ditemui di PN Palembang, Kamis (20/10/2022).


Dijelaskannya, RMU merupakan alat yang seharusnya diperuntukan untuk masyarakat dalam pengelolaan tanaman padi yang mana alat ini di berikan langsung oleh pemerintah pusat, namun ternyata dana yang diturunkan di gagas oleh kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian keuang negara mencapai Rp 1.7 Miliar.


"Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Rutan Muara Dua. Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1  KUHP," pungkasnya.


Seperti diketahui, perkara yang menjerat kedua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut setelah Tim Jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton pada (1) Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, (2) Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, (3) Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muaradua Kisam, (4) Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan, (5) Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin, (6) Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are di Kabupaten OKU Selatan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update