Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Prabumulih Akan Lelang Aset Milik Ibrahim Hamid Terpidana Korupsi KMK BRI

Monday, October 31, 2022 | Monday, October 31, 2022 WIB Last Updated 2022-10-31T11:31:53Z

Kejari Prabumulih melakukan pematokan aset tanah milik Ibrahim Hamid Terpidana Korupsi KMK BRI (Foto : Intel Kejari Prabumulih)

 

PALEMBANG, SP - Tim gabungan Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Prabumulih melakukan pematokan terhadap aset tanah milik Ibrahim Hamid bin Puzakal Hamid yang merupakan terpidana tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Cabang Prabumulih tahun 2017-2019, Senin (31/10/2022).


Pematokan tanah tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidsus M Arsyad SH MH beserta Kasi PB3R Zit Muttaqin SH MH.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH mengatakan, pihak melakukan pematokan aset yang disita dari terpidana tersebut berupa 2 bidang tanah yang berdiri dua pintu ruko dan 1 bidang diatasnya berdiri 1 unit rumah.


"Adapun aset-aset yang disita tersebut, berupa tanah dan bangunan diatasanya, antara lain dua bidang tanah di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Patih Galung, tanah yang diatasnya berdiri ruko dua pintu dan satu bidang tanah yang diatasnya berdiri satu unit rumah di Perumnas Sukajadi," jelas Anjasra Karya melalui keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).


Anjas menjelaskan terhadap aset-aset tersebut akan dilakukan pelelangan terbuka untuk mengganti kerugian negara 


"Terhadap aset-aset tersebut, akan dilakukan pelelangan secara terbuka yang hasilnya sebesar Rp. 497 juta akan disetor ke kas negara sebagai tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana," ujarnya. 


Sebelumnya, Kejari Prabumulih mengeksekusi aset terpidana Ibrahim Hamid berupa uang senilai Rp727 juta untuk pengembalian uang kerugian negara dan menyita 5 sertifikat tanah serta surat pernyataan akta no 10 terkait jaminan hutang berupa sertifikat hak milik.

 

Untuk diketahui, tahun 2021 lalu bidang Pidsus Kejari Prabumulih menangani perkara korupsi KMK Kontruksi pada BRI Prabumulih tahun 2017-2019. 


Dalam perkara tersebut, Kejari Prabumulih berhasil membuktikan adanya tindak pidana korupsi dengan menjebloskan dua orang ke dalam penjarabyang saat ini keduanya menyandang status terpidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update