Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Sewa Gerai ATM, Terdakwa Pegawai Bank BNI Divonis 8,5 Tahun Penjara

Wednesday, October 26, 2022 | Wednesday, October 26, 2022 WIB Last Updated 2022-10-26T06:16:08Z

Terdakwa Dedy Chandra yang terjerat dalam perkara sewa gerai ATM Bank BNI menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Terdakwa Dedy Chandra selaku Asisten Administrasi Logistik pada Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk Kantor Cabang Palembang, yang terjerat dalam perkara sewa tempat gerai ATM dengan hukuman pidana selama sepuluh tahun penjara dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun 6 bulan penjara.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/10/2022).


Selain hukuman penjara, terdakwa Dedy Chandra juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 6.280.752.300, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan. 


Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.


"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dedy Chandra dengan pidana selama 8 tahun 6 bulan penjara dengan subsider 4 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Dalam pertimbangannya hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. 


Dalam sidang sebelumnya, Tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Dedy Chandra dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 6.280.752.300. Jumlah tersebut, diperoleh dari jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.984.600.000,00, dikurangi pengembalian terdakwa dengan bukti pengembalian dan penyetoran ke BNI sebesar Rp. 2.459.000.000,00 dan penyitaan penyidik Rp. 244.847.700,00. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update