Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Setor Denda dan Uang Pengganti dari Terpidana Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Wednesday, October 12, 2022 | Wednesday, October 12, 2022 WIB Last Updated 2022-10-12T06:23:48Z

Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu

 

PALEMBANG, SP - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Prihandono meyetorkan uang denda dan cicilan uang pengganti sebesar Rp 900 juta ke kas negara dari terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.


Seperti diketahui, Ahmad Yani merupakan salah satu terpidana dalam perkara penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019.


"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban Terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (12/10/2022). 


Ali Fikri menjelaskan, terkait pembayaran denda sebesar Rp200 juta sudah lunas dibayarkan, sedangkan pidana uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp2,1 Miliar sebagaimana amar putusan Majelis Hakim, masih tersisa Rp1,4 Miliar. 


"Penagihan sisa uang pengganti tersebut, segera akan dilakukan Jaksa Eksekusi sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang terjerat dalam penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek Dinas PUPR tahun 2019.


Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi dan memperberatkan vonis Ahmad Yani yang sebelumnya 5 tahun menjadi 7 tahun penjara denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.


Selain itu, Ahmad Yani juga dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2.100.000.000,00, dengan ketentuan paling lama dalam jangka 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencakup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update