Notification

×

Tag Terpopuler

Masa Tahanan Habis dan Kurang Alat Bukti, Eks Cawako Palembang Mularis Djahri Bebas

Monday, October 17, 2022 | Monday, October 17, 2022 WIB Last Updated 2022-10-17T12:43:33Z

Gedung Polda Sumsel (Foto : Istimewa)


PALEMBANG, SP - Mantan calon Walikota Palembang Mularis Djahri yang terjerat dugaan perkara penyerobotan lahan milik PT Laju Perdana Indah resmi bebas dari sel tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel, Senin (17/10/2022).


Dikeluarkannya Mularis dari penjara dikarenakan masa penahanan sudah habis dan penyidik kekurangan bukti untuk melanjutkan perkara tersebut.


Alex Novem kuasa hukum Mularis Djahri, ketika dikonfirmasi membenarkan kabar kliennya sudah dibebaskan dari tahanan Polda Sumsel. 


"Iya sudah bebas, keluarnya tadi sekitar pukul 17.20 WIB," ujar Alex saat dihubungi melalui sambungan telepon. 


Alex menjelaskan, dikeluarkannya Mularis Djahri dari tahanan dikarenakan penyidik kekurangan bukti untuk melanjutkan perkara dan masa penahanan terhadap kliennya sudah habis. 


"Tanggal 17 Oktober masa penahanan habis selama 120 hari dan betul alat bukti kurang,"  katanya.


Akan tetapi lanjut Alex Novem, hanya Mularis Djahri yang dibebaskan dari penjara sementara itu anaknya, Hendra Saputra yang terjerat kasus dugaan TPPU dalam kasus yang sama hingga saat ini masih ditahan.


"Anaknya masih ditahan. Habis masa penahannga tanggal 29 Oktober 2022 mendatang," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update