Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Tuesday, October 25, 2022 | Tuesday, October 25, 2022 WIB Last Updated 2022-10-25T09:44:11Z

Terdakwa anggota DPRD Palembang nonaktif Syukri Zen dituntut pidana selama 7 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Terdakwa oknum anggota DPRD Kota Palembang nonaktif Syukri Zen yang terjerat dalam perkara pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di SPBU Demang Lebar Daun beberapa waktu lalu, dituntut hukuman pidana selama 7 bulan penjara.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/10/2022).


Dalam amar tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan tedakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU di kawasan Demang Lebar Daun.


Sementara hal-hal yang memberatkan JPU menilai bahwa perbuatan tedakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD Kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.


Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum dan sudah melakukan perdamaian dengan korban.


"Mununtut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama 7 bulan penjara," ujar JPU Ursula Dewi saat membacakan tuntutan.


Dalam sidang sebelumnya terungkap, bahwa terdakwa Syukri Zen dan korbannya Juwita alias Tata telah mengakui kepada majelis hakim sudah melakukan perdamaian.


Syukri Zen memberikan kompensasi sebesar Rp 100 juta kepada Juwita sebagai tanda permintaan maaf.


Seperti diketahui sebelumnya, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspasari alias Tata sempat viral di sosial media. 


Syukri Zen memukul Tata di SPBU Demang Lebar Daun Palembang setelah keduanya terlibat cek-cok saat mengantre BBM. 


Atas kejadian tersebut, dari hasil pemeriksaan saksi ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul, berupa luka memar dan bengkak di wajah dan memar di anggota gerak atas. Namun demikian, luka tersebut dapat sembuh sempurna dan tidak mengganggu pekerjaan.


Atas perbuatannya, terdakwa Syukri Zen sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update