Notification

×

Tag Terpopuler

Polda Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Lapangan Olahraga

Wednesday, October 26, 2022 | Wednesday, October 26, 2022 WIB Last Updated 2022-10-26T07:18:14Z

Polda Sumsel merilis 13 tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan fasilitas lapangan olahraga (Foto : Humas Polda Sumsel)

 

PALEMBANG, SP - Polda Sumsel merilis 13 tersangka yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan kegiatan fasilitas lapangan olahraga yang bersumber Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2015.


Dari 13 tersangka itu, merupakan mantan Kepala Desa di Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial HA, IN, UM, AB, RA, SY, HU, SU, FY, IL, HP, ZA dan kontraktor ZA. 


Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi dan Kasubdit III Tipidkor AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, bahwa 11 tersangka merupakan mantan kades di Kabupaten OI, sedangkan sebanyak 3 orang mantan kades di OKI serta 1 orang sebagai kontraktor. 


"Total ada 13 tersangka, namun satu orang meninggal dunia sehingga secara keseluruhan ada 12 mantan kades yang bakal di proses secara hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan kegiatan fasilitasi lapangan olahraga Kemenpora," ujarnya, Rabu (26/10/2022).


Dijelaskannya, didapatkan fakta bahwa kegiatan fasilitas olahraga di Desa dalam wilayah OKI dan OI, diduga ditemukan penyimpanan dalam proses pembangunan, proposal, penetapan penerima proposal, dan penetapan penerima fasilitasi.


Selain itu juga mengenai pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan pelaporan dan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan pembuatan ketentuan dan tidak mempedomani Persekmenpora nomor 1459 tahun 2015 tentang lapangan, tentang Juknis perubahan fasilitas lapangan olahraga serta pemeriksaan fisik terpasang adanya kekurangan volume pekerjaan tidak sesuai dengan RAB, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.


"Untuk modus operasi yang mereka lakukan, kita mendapati bahwa mereka ini melakukan penyimpangan pembangunan lapangan olahraga di dua Kabupaten OKI dan OI," katanya.


Atas perbuatan para tersangka, total kerugian keuangan negara terhadap kegiatan fasilitasi lapangan olahraga di Desa dalam wilayah Kabupaten OKI dan OI mencapai Rp1,3 miliar dimana per desanya mendapatkan kurang lebih Rp190 juta.


"Kasus ini sendiri berhasil kita ungkap atas pengembangan yang kita lakukan terkait kasus yang sama di OKU Selatan dan Empat Lawang dan berkas para tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan," tutupnya. (Ril/Ariel)

×
Berita Terbaru Update