![]() |
Penandatangan nota kesepakatan antara Pemkot dan Kejaksaan Negeri Palembang |
PALEMBANG, SP - Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan jumlah besar sulit ditagihkan oleh BPPD sehingga bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Sejak 2020, Kejari Palembang melakukan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha Kota Palembang.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pertemuan ini merupakan kelanjutan kerjasama yang setiap dua tahun diperbaharui.
"Ada piutang pajak yang kita mintakan Kejari dalam penagihan itu sekitar Rp4 miliar," katanya usai Penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemkot Palembang, Kamis (13/10/2022).
Harnojoyo mengatakan, Kejari banyak melakukan pendampingan, tidak hanya soal penagihan piutang saja.
"Kita sudah mulai sejak 2020, kerjasama ini sudah dirasakan manfaatnya oleh OPD ataupun BUMD Pemkot Palembang," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Eko Adhyaksono mengatakan, 2022 ini piutang PBB yang berhasil ditagihkan dari wajib pajak yang menunggak cukup besar.
"Dari total piutang Rp4 miliar sudah tertagih Rp2,5 miliar," katanya.
Eko mengatakan, masih ada sisa yang belum tertagihkan dan akan dimaksimalkan oleh tim yang terdiri dari enam jaksa negera
"Tak hanya PBB tapi juga pendampingan hukum perdata Dinas PUPR soal pembayaran pembebasan lahan belum lama ini," katanya. (Ara)