Notification

×

Tag Terpopuler

10 Saksi Batal Berikan Keterangan Disidang Augie Bunyamin, Ini Penyebabnya!

Tuesday, November 22, 2022 | Tuesday, November 22, 2022 WIB Last Updated 2022-11-22T07:42:02Z

Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Sepuluh saksi yang rencannya akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun 2017, atas dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia, batal memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/11/2022).


Hal itu dikarenakan terdakwa Augie Yahya Bunyamin yang saat ini ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang dikabarkan positif Covid-19.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, tim penasehat hukum Augie Bunyamin menyampaikan langsung kondisi kliennya yang harus menjalani isolasi untuk beberapa hari kedepan.


"Izin yang mulia, kami mohon penundaan sidang dikarenakan Augie Bunyamin dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri untuk beberapa hari dan ini ada bukti surat keterangan nya," ujar tim penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim.


Mendengar hal tersebut, majelis hakim kemudian menunda jalannya persidangan dan meminta terdakwa Augie Bunyamin dihadirkan dalam sidang virtual atau online pada sidang yang akan dibuka kembali pekan depan.


Terpisah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menjelaskan, sesuai dengan agenda sidang hari ini pihaknya akan menghadirkan sepuluh saksi. Namun demikian sidang ditunda dikarenakan Augie Bunyamin positif Covid-19.


"Rencananya, kami menghadirkan 10 saksi untuk dimintai keterangannya dalam perkara tersebut, karena satu terdakwa yakni Augie Bunyamin dikabarkan positif Covid-19, maka hari ini sidang ditunda," ujar salah satu tim JPU Kejati Sumsel.


Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 milyar.


Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hinggga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar.


Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update