Notification

×

Tag Terpopuler

Dijanjikan Terdakwa Proyek Rp 19 Milyar, Hakim ke Saksi : Hati-hati Pak Sudah Habis Duit Masuk Penjara Pula!

Thursday, November 10, 2022 | Thursday, November 10, 2022 WIB Last Updated 2022-11-10T08:59:00Z

Sidang kasus penipuan proyek senilai Rp 19 milyar oleh terdakwa Nyimas Aziza digelar di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara penipuan proyek renovasi venue dayung dan venue sepatu roda serta venue panjat tebing yang berada di komplek Gedung Olahraga (GOR) Jakabaring dengan nilai proyek Rp.19.500.000.000, yang menjerat terdakwa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Nyimas Aziza digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/11/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menghadirkan dua saksi Herianto (Korban) dan saksi Bujang Zainal.


Dalam keterangannya saksi korban Herianto menjelaskan bahwa dirinya dijanjikan oleh terdakwa Nyimas Aziza proyek senilai Rp 19 milyar dengan ketentuan harus menyetorkan uang muka terlebih dahulu sebesar Rp 750 juta.


"Terdakwa Nyimas Aziza mengaku punya proyek senilai Rp 19 milyar dan menawarkan ke saya. Karena saya tertarik dengan proyek itu kemudian terdakwa meminta untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp 750 juta. Lalu saya memberikan sebagai tanda jadi sebesar Rp 75 juta terlebih dahulu meminta waktu kepada terdakwa untuk melengkapi uang tersebut, kemudian saya serahkan lagi uang sebesar Rp 175 juta, kemudian Rp 450 juta dan terakhir Rp 25 juta, sehingga total keseluruhan Rp 750 juta yang mulia," ungkap Herianto dihadapan majelis hakim.


Mendengar keterangan saksi korban Herianto, lantas hakim ketua bertanya apakah setelah menyerahkan uang sebesar Rp 750 tersebut saksi mendapatkan proyek yang dijanjikan terdakwa.


"Tidak yang mulia, setelah saya tunggu-tunggu dan akhirnya saya cek ke Dinas PU Perkim ternyata proyek itu tidak ada dan merasa tertipu, akhirnya saya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian," ujarnya.


Hal senada juga dikatakan saksi Bujang Zainal, dijelaskannya bahwa dia mengetahui proses penyerahan uang kepada terdakwa.


"Saya melihat sendiri saudara Herianto menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap yang mulia. Uang tersebut untuk panjar proyek seperti yang diminta terdakwa yang mulia," katanya menambahkan.


Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi tersebut, hakim ketua lalu mengingatkan kepada Herianto tentang pasal 11 dan 12 tentang tindak pidana korupsi.


"Saudara Herianto tau tidak tentang Pasal 11 dan 12 bahwa pemberi dan penerima sama-sama bisa masuk penjara. Tahu tidak perbuatan saudara ingin mendapatkan proyek dengan cara yang salah," tegas hakim ketua kepada saksi Herianto.


Kemudian hakim ketua kembali mengatakan kepada saksi Herianto bahwa jangan pernah main-main dengan proyek pemerintah


"Jangan ngucak-ngucak (main-main) proyek pemerintah, hati-hati Pak! Lah habis duit masuk penjara pula," ujar hakim.


Sebelum menutup persidangan majelis hakim menyatakan kepada terdakwa Nyimas Aziza apakah keberatan dengan keterangan dari para saksi tersebut.


"Mereka yang mengantarkan uang kerumah saya yang mulia mereka kasih saya terus bukan saya yang minta," kilah terdakwa dari layar monitor.


"Terdakwa tapi menerima uang tersebut kan? Kalau diterima samo bae namonyo (sama saja bearti)," tandas hakim ketua.


Dalam dakwaan kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2022 sekira Pukul 14.00 WIB, saksi Herianto pergi ke Bange Kopi di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang bersama saksi Bujang Zainal.


Dengan tujuan teman-temannya Daswen dan Bangun ingin mengenalkan saksi Herianto kepada terdakwa Nyimas Aziza. Pada saat bertemu dan berbincang-bincang, terdakwa menawarkan kepada saksi untuk mengerjakan proyek renovasi venue dayung dan venue sepatu roda serta venue panjat tebing yang berada di komplek Gedung Olahraga (GOR) Jakabaring Palembang dengan nilai proyek Rp.19.500.000.000, tahun anggaran 2021-2022 yang berada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan.


Pada saat itu terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan proyek tersebut adalah miliknya.


Terdakwa mengatakan untuk mendapatkan proyek tersebut, maka saksi Herianto  harus menyetorkan uang sebesar Rp.725.000.000, kepada terdakwa sebagai uang muka.


Karena saksi Herianto merasa percaya kepada terdakwa akhirnya saksi sepakat untuk menyetorkan uang muka tersebut kepada terdakwa.


Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 08.00 WIB saksi Herianto mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan menyetorkan uang muka sebesar Rp.75.000.000, terlebih dahulu kepada terdakwa lalu saksi meminta waktu kepada terdakwa untuk melengkapi uang tersebut, lalu pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 saksi Herianto kembali menyerahkan uang sebesar Rp.175.000.000 kepada terdakwa, kemudian pada hari Jumat tanggal 02 November 2021 saksi kembali menyerahkan uang sebesar Rp.450.000.000, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 November 2021 saksi kembali mendatangi rumah terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000, sehingga total uang yang diserahkan kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 725.000.000.


Namun setelah ditunggu-tunggu proyek yang dijanjikan terdakwa tidak kunjung didapatkan hingga awal bulan Januari 2022.


Akhirnya, saksi mendatangi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan untuk mengecek dan menanyakan langsung soal kejelasan proyek tersebut.


Setelah mendapatkan jawaban dari pihak PU, ternyata tidak ada proyek renovasi venue dayung dan venue sepatu roda serta venue panjat tebing yang berada di komplek Gedung Olahraga (GOR) Jakabaring Palembang dengan nilai proyek Rp.19.500.000.000.


Merasa ditipu, saksi Herianto akhirnya melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian. 


Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi mengalami kerugian sebesar Rp.725.000.000.


Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update