Notification

×

Tag Terpopuler

Rugikan Negara Rp 1,7 M, Ratusan Juta Duit Bantuan Gapoktan Dipotong Oleh Terdakwa

Friday, November 11, 2022 | Friday, November 11, 2022 WIB Last Updated 2022-11-11T12:58:27Z

Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan menghadirkan 13 saksi untuk terdakwa Firmansyah di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 milyar, yang menjerat dua terdakwa Ir Asep Sudarma mantan Kepala Dinas Pertanian dan Firmansyah selaku Kepala Bidang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (11/11/2022).


Namun, dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan menghadirkan sebanyak 13 saksi yang merupakan Kelompok Gabungan Petani (Gapoktan) diperiksa keterangannya untuk terdakwa Firmansyah.


Sedangkan terdakwa Asep Sudarma belum menjalani sidang pembuktian perkara dikarenakan yang bersangkutan mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan masih menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim pada, Selasa (15/11/2022) mendatang.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH berikan, para saksi yang merupakan Gapoktan di OKU Selatan mengaku bahwa Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton untuk para petani dikelola sendiri oleh terdakwa terdakwa Firmansyah.


Bahkan mereka para Gapoktan setelah pencairan dana mengaku hanya menerima uang lelah dari terdakwa Firmansyah sebesar Rp 5 juta.


"Kami (para gapoktan) hanya menandatangi pencairan dana kemudian uang setelah cair kami serahkan langsung dikantor pak Firmansyah atas arahannya. Kami juga baru mengetahui kalau bantuan tersebut ternyata swakelola setelah diperiksa kejaksaan," ujar saksi dalam persidangan.


Seusai sidang tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi 1 diantaranya dari Dinas Pertanian dan 12 orang merupakan Gapoktan.


"Para saksi ini diperiksa keterangannya untuk terdakwa Firmansyah, sedangkan untuk terdakwa Asep Sudarma masih menunggu putusan sela dari majelis hakim," ujar Fatar JPU Kejari OKU Selatan.


Dijelaskannya, bahwa pada saat pencairan pertama bantuan untuk petani dari Pemerintah Pusat dipotong langsung oleh terdakwa Firmansyah.


"Dari fakta persidangan tadi terungkap bahwa pencairan tahap pertama dana bantuan dari pusat itu dipotong oleh terdakwa Firmansyah. Kemudian pencairan tahap kedua itu dilakukan sendiri oleh terdakwa,. Pagu keseluruhan untuk enam Gapoktan sebesar Rp 1,9 miliar. Namun dipotong oleh terdakwa dan masing-masing Gapoktan diberikan uang sebesar Rp 5 juta," ujarnya.


Seharusnya lanjut Fatar, masing-masing Gapoktan menerima ful bantuan sebesar Rp 300 hingga 200 juta, akan tetapi oleh terdakwa kelompok tani tersebut hanya diberikan uang masing-masing sebesar Rp 5 juta.


Seperti diketahui, perkara yang menjerat kedua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut setelah Tim Jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton pada (1) Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, (2) Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, (3) Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muaradua Kisam, (4) Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan, (5) Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin, (6) Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are di Kabupaten OKU Selatan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update