Notification

×

Tag Terpopuler

Edarkan Pil Ekstasi, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi

Tuesday, December 27, 2022 | Tuesday, December 27, 2022 WIB Last Updated 2022-12-27T13:24:16Z



LAHAT, SP - Tim Walet  Satresnsrkoba Polres Lahat melakukan penangkapan pengedar narkoba bertempat di Cafe Dafa Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur.


Penangkapan ini disampaikan Kapolres Lahat melalui Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH, dengan tersangka  bernama Muhammad Yakin bin Abdulah Said (31) Karyawan swasta warga Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas, Muara Enim dan Ranti Sulatami binti Harlansyah (31) keduanya merupakan pasangan suami isteri sirih,


Adapun Barang bukti berupa 3 1/2 (tiga setengah) butir tablet warna merah muda logo Monyet terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil extacy dengan berat bruto 1,34 gr (satu koma tiga empat gram), 1 (satu) unit Handphone Android Merek Samsung type Galaxy J4+ warna Gold.


“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas akan terjadi transaksi narkotika jenis Pil Ekstasi, lalu setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022  jam 02.30 Wib bertempat di pinggir jalan depan cafe Dafa yang beralamat di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat,


Telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku bernama Muhammad Yakin Bin Abdullah Said dan Ranti Sulatami Binti Harliansyah kemudian sesaat sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas polisi, terduga pelaku Muhamad Yakin membuangkan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 3 1/2 (tiga setengah) butir tablet warna merah muda berlogo monyet kearah lantai cor perkarangan samping Cafe Dafa, diakui terduga pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. 


Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Lispono pada ungkap kasus ini.


Pasal yang dipersangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dharmawan)

×
Berita Terbaru Update