Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Prabumulih Raih Predikat Terbaik I Penanganan Tipikor di Wilayah Hukum Kejati Sumsel

Thursday, December 15, 2022 | Thursday, December 15, 2022 WIB Last Updated 2022-12-15T09:07:02Z

Kajati Sumsel didampingi Wakajati saat memberikan predikat terbaik I kepada Kejari Prabumulih dalam penanganan Tipikor di Wilayah Hukum Sumsel

PALEMBANG, SP - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih meraih predikat terbaik I  dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.


Predikat terbaik I itu diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2022 yang dilaksanakan selama dua hari.


Rakerda tahun 2022 itu, dikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, para Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta pejabat Eselon 4 pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kasubagbin dan para Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri se-Wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 telah dilaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selama 2 hari yang di ikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se Sumatera Selatan.


"Dalam Rakerda tersebut diumumkan bahwa Kejaksaan Negeri Prabumulih meraih predikat terbaik I (satu) dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tahun 2022, yaitu Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menangani 9 Perkara di tahap penyidikan, 6 perkara pada tahap penuntutan, 1 perkara telah di Eksekusi dan telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.499.154.238.- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah)," jelas Anjasra Karya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).


Anjasra mengatakan, bahwa dengan diperolehnya Predikat I dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, diharapkan Jaksa-jaksa pada Kejaksaan Negeri Prabumulih dapat terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan memiliki manfaat serta memberikan keadilan hukum kepada masyarakat. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update