Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI

Monday, December 12, 2022 | Monday, December 12, 2022 WIB Last Updated 2022-12-12T15:27:15Z

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka kasus korupsi program SERASI Banyuasin (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) pada Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019, Senin (12/12/2022).


Satu tersangka dalam perkara tersebut yakni, Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin.


Sedangkan dua tersangka lainnya, Sarjono ASN pada Dinas Pertanian Banyuasin dan Ateng Kurnia selaku konsultan perencana.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH melalui Kasi Penkum Moch Radyan SH MH mengatakan, penyidik bidang pidana khusus menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi program SERASI dan telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.


"Dalam perkara dugaan korupsi program SERASI tahun 2019 penyidik pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka atas nama Zainudin, Sarjono dan Ateng Kurnia. Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang," jelasnya.


Radyan menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK.


Diketahui, SERASI merupakan program dari Kementerian Pertanian yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 sebesar Rp 300 milyar lebih. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update