Notification

×

Tag Terpopuler

Polres Muba Amankan Lokasi Penyulingan Minyak Illegal

Tuesday, December 27, 2022 | Tuesday, December 27, 2022 WIB Last Updated 2022-12-27T12:28:07Z



MUBA, SP - Guna meminimalisir, mengantisipasi serta mengedukasi sejumlah aktivitas tambang minyak ilegal 'Illegal Drilling' di Kabupaten Musi Banyuasin, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin Polda Sumatera Selatan melakukan tindak cepat.


Polres Muba melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan melakukan aktivitas penyulingan illegal drilling di wilayah hukum Polsek Batanghari Leko, Polsek Babat Toman, Polsek Bayung Lincir, dan Polsek Babat Supat, beberapa waktu lalu.


Untuk wilayah hukum Polsek Batanghari Leko dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Mustaqim Hadi SH dan Kanit Intel Polsek Batanghari Leko Iptu Suhendra, anggota beserta Kapospol Dayung Aiptu A Hamid SE dan anggota, didampingi pihak dari Koramil yang diwakili oleh Babinsa Desa Pangkalan Bulian Serda Eliyusman dan perangkat desa Pangkalan Bulian melaksanakan giat sosialisasi dan pemasangan spanduk tentang larangan melakukan aktifitas penyulingan minyak di beberapa titik pengolahan minyak illegal di Dayung Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batanghari Leko. 


"Untuk Wilkum Polsek Babat Supat dipimpin Kapospol 108 selaku Bhabinkamtibmas Polsek Babat Supat, Aipda Shofian didampingi Anggota Koramil Sungai Lilin, Bhabinsa, Kopral Joko juga melaksanakan giat sosialisasi dan pemasangan spanduk tentang larangan melakukan aktifitas penyulingan minyak di wilayah hukum polsek babat supat Kab. Muba," jelas Kapolres Musi Banyuasin yang diwakili Kasatreskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian dalam releasenya, (27/12/2022).


Lebih lanjut, Dwi mengatakan, untuk wilayah hukum Babat Toman dipimpin langsung Kanit Reskrim, anggota pos pol Simpang Pinago Polsek Babat Toman, melakukan kegiatan himbauan kepada warga yang sedang mengangkut minyak mentah di wilayah hukum Polsek Babat Toman guna menghentikan pekerjaannya dan lebih baik berladang berkebun.


"Untuk Wilkum Bayung Lincir, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir IPTU Eko Purnomo SH MH bersama dengan Forkopicam Kecamatan Bayung Lencir, terdiri dari Koramil Bayung Lencir, Trantib Bayung Lencir dan media, melaksanakan Pengecekan, himbauan dan penertiban penyulingan minyak tradisional di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir," imbuhnya


Menurutnya, kegiatan penyulingan minyak tradisional di seputaran wilayah hukum Polsek Bayung Lencir tidak ditemukan adanya aktifitas dan memberikan himbauan agar tidak lagi melaksanakan kegiatan tersebut, sesuai dengan Undang - undang yang melarang Aktifitas Penyulingan Minyak Tradisional.


"Selain melakukan pemasangan spanduk larangan melakukan aktivitas penyulingan minyak secara illegal, sejumlah personil polsek yang ada di Kabupaten Muba, serentak juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan aktifitas illegal drilling dan illegal Refyneri karena hal tersebut merupakan kegiatan illegal yang dapat di pidana atau denda maksimal Rp. 60.000.000," pungkasnya. (ch@)

×
Berita Terbaru Update