Notification

×

Tag Terpopuler

Revisi Perda RTRW Pagaralam Dimatangkan

Wednesday, December 21, 2022 | Wednesday, December 21, 2022 WIB Last Updated 2022-12-21T14:48:34Z


PAGARALAM, SP - Proses penyempurnaan atau revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW, pemerintah Kota Pagaralam, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) PR dengan melibatkan tenaga ahli untuk menyempurnakan Perda tersebut dan ditargetkan 2024 sudah rampung, saat ini sudah menuju babak akhir untuk proses penyempurnaannya. 


Hal ini terungkap saat rapat akhir pembahasan revisi Perda RTRW di Besemah l, Rabu (21/12/2022).


Rapat yang dipimpin Sekda Kota Pagaralam, Drs. Syamsul Bahri Burlian Msi dengan dihadiri berbagai elemen seperti Kepala OPD, Lurah, akademisi, pengusaha, dan pertanahan, untuk menghimpun masukan terhadap penyempurnaan revisi Perda nomor 7 tahun 2012 tersebut. 


Kepala Dinas PUPR Kota Pagar Alam Yudianto. ST, MT melalui Sekretaris Lingga ST didampingi Kepala Bidang Tata ruang (Taru) Titi Merianti. ST, mengatakan, sudah cukup banyak masukan yang berhasil dihimpun tenaga ahli tersebut untuk penyempurnaan revisi Perda RTRW agar dapat memenuhi kebutuhan kemajuan Kota Pagaralam dalam jangka panjang. 


"Kita bukan hanya sudah memasuki babak akhir dalam penyempurnaan revisi Perda RTRW tapi juga melibatkan lebih kurang 4 tenaga ahli yaitu, Ir Iwan Ismaun ahli rancang kota, Gunawan Wibisana ahli perencanaan wilayah,  Imanda Pramana ahli tata ruang dan  Aris ahli hukum," ujar dia. 


Dia mengatakan, Iwan Ismaun juga merupakan  tenaga ahli rancang kota landscaping, yang sudah banyak membuat rancangan tata kota disejumlah daerah di Indonesia. 


"Semua ini kita lakukan  agar, rancangan tata kota harus dibuat serinci mungkin disesuaikan dengan data  ril Kota Pagaralam, agar dapat dijadikan dasar hukum dalam menata dan mempercepat pembangunan di daerah ini," ungkap dia. 


Titi menambahkan, Perda ini lah nanti yang  akan menjadi acuan bagaimana menata dan merencanakan Kota Pagaralam untuk 25 tahun bila perlu hingga 50 tahun kedepanya.


Maka oleh karena itu, kata dia, revisi ini harus sesempurna mungkin makanya melibatkan  tenaga ahli dalam berbagai disiplin terkait RTRW. 


Dia melanjutkan, RTRW Kota Pagaralam Tahun 2012-2032 ini memang sudah selayaknya direvisi untuk meningkatkan kualitas agar dapat menjawab tantangan pembangunan 20 tahun kedepan.  


"Berdasarkan hasil Peninjauan Kembali sesuai amanat undang-undang memang RTRW kita sudah harus direvisi, agar dapat menjawab tantangan pembangunan 20 tahun kedepan, mohon dukungan, kritik, saran dan masukkan teman-teman pers," ujar Titi.


Titi merincikan, Peraturan Daerah (Perda)  Kota Pagaralam, Sumatera Selatan no 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012 - 2032 dinilai sudah tidak relevan lagi terhadap perkembangan yang terjadi baik ditingkat nasional dengan terbitnya Undang-undangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  ditingkat provinsi dan Kota Pagar Alam sendiri.  Sehingga dari hasil peninjauan kembali, sudah layak untuk dilakukan revisi.


Sementara itu, Imanda Pramana, ST selaku manager project revisi RTRW Kota Pagaralam dari PT Sisarti Baksya Asasta menginventarisir bahwa nilai rata-rata keseluruhan Peninjauan Kembali RTRW Pagaralam adalah 65,96.  Bersasarkan peraturan menteri  (Permen ) ATR No.6 Tahun 2017 tentang tata cara peninjauan kembali RTRW, jika nilai kurang dari 85 harus direvisi.


"Sementara itu untuk RTRW Pagaralam tahun 2012-2032 ada pada angka rata-rata 65,96 sehingga harus dilakukan revisi, tinggal nanti apakah Perdanya kita amandemen atau diganti, jadi hingga 30 Desember 2022 memdatang" tegas dia. 


Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni, SH melalui Sekda Kota Pagaralam, Drs Syamsul Bahri  Msi mengatakan, revisi RTRW Kota Pagaralam memang cukup mendesak karena menyangkut untuk menselaraskan dengan program pemerintah pusat termasuk terkait bantuan anggaran pembangunan. 


"Memang Perda RTRW sangat mendesak untuk direvisi atau penyempurnaan agar dapat mempercepat kemajuan  Kota Pagaralam, khususnya sektor industri dan pariwisata termasuk  pertanian," ungkap dia.


Dia menyaratkan, dalam  penyempurnaan Peda RTRW ini perlu penyesuaian penataan sesuai dengan kondisi daerah. (Rep)

×
Berita Terbaru Update