Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Sebut Pemecahan Sertifikat Tidak Ada Masalah Selagi Data Tidak Dirubah

Wednesday, December 28, 2022 | Wednesday, December 28, 2022 WIB Last Updated 2022-12-28T04:53:35Z

Kuasa hukum terdakwa Afriansyah AP menghadirkan saksi meringankan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Seusai mendengarkan keterangan terdakwa Afriansyah AP mantan petugas ukur pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terjerat dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Cahyono SH MH, kuasa hukum terdakwa Afriansyah AP menghadirkan saksi meringankan (A de Charge) Nasirudin mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Palembang tahun 2005.


Dalam keterangannya saksi Nasirudin menjelaskan, bahwa petugas ukur itu ditunjuk oleh Kepala Seksi Pengukuran pada BPN.


Dikatakannya, bahwa proses pemecahan sertifikat tidak ada masalah, selagi tidak ada data yang dirubah.


"Sebelum dilakukan pemetahan, dilakukan terlebih dahulu pengecekan. Kalau terjadi overlap itu status quo dan tidak bisa diproses dan jika ada kesalahan yang bertanggung jawab bukan petugas ukur karena dia bekerja sesuai surat perintah dari Kepala Seksi Pengukuran," ujar Nasirudin dalam persidangan, Selasa (27/12/2022) malam.


Dijelaskan Nasirudin, pengukuran ulang harus dihadirkan oleh kedua pihak dan disaksikan oleh tetangga batas tanah yang yang menjadi objek sengketa.


"Sertifikat itu sah karena produk BPN, terjadinya overlap itu harus dilihat lagi dari sertifikat induknya bukan dari pemecahan," jelasnya.


Seusai sidang kuasa hukum terdakwa, Titis Rachmawati SH MH, mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi meringankan yang merupakan mantan Kepala BPN Kota Palembang tahun 2005.


"Dalam keterangannya tadi saksi meringankan menyebut bahwa proses pemecahan sertifikat sudah benar dan tidak ada masalah karena sertifikatnya ada karena mecah sertifikat yang sudah ada dan tiba-tiba terjadi overlab saksi meringankan tadi mengatakan, harus dilihat dari sertifikat induknya. Yang dinamakan pemalsuan itu jika petugasnya merubah data, objek tanah itu tidak bisa pindah karena tidak bisa jalan, terus jika jaksa berpatokan peta ini tidak tercatat, saksi meringankan tadi menyebut banyak peta di BPN bukan hanya satu, harusnya jaksa itu pakai ahli duluh baru bilang bahwa ini layak dituntut," tutupnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update