Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus KDRT Oknum Pegawai Dishub, Kuasa Hukum Minta Pelaku Segera Ditahan

Monday, January 30, 2023 | Monday, January 30, 2023 WIB Last Updated 2023-01-30T04:31:10Z

Raden Ayu Widya Sari SH kuasa hukum RN (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Palembang berinisial AS terhadap istrinya RN masih bergulir di Unit 5 Subdit IV PPA Dirkrimum Polda Sumsel.


Sebelumnya, AS telah dilaporkan oleh RN didampingi kuasa hukumnya dari Raden Ayu Widya Sari (RAWS) LAW OFFICE & PARTNERS dengan bukti laporan Nomor : STTLPN/93/XII/2022/SPKT tanggal 25 Desember 2022 lalu. 


Bahkan laporan tersebut baru-baru ini sempat viral di media sosial, dan RN pelapor maupun AS selaku terlapor sudah diperiksa oleh penyidik PPA Polda Sumsel.


Raden Ayu Widya Sari SH kuasa hukum RN, berharap kasus KDRT yang dialami kliennya agar pelakunya segera ditahan dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap.


"Harapan kami kepada pihak kepolisian agar Terhadap pelaku KDRT inisial AS segera di tangkap dan dilakukan penahanan serta berkas perkara klien kami segera dinyatakan lengkap atau P-21," tegas Widya, Senin (30/1/2023).


Dikatakannya, Hukum yang kita miliki sudah mengatur bagaimana pelaku KDRT akan mendapatkan ganjarannya, untuk itu pihaknya berharap dengan ditahannya pelaku agar bisa memutus rantai kekerasan dalam rumah tangga dan mencegah jatuhnya lebih banyak korban.


Diberitakan sebelumnya, RN didampingi kuasa hukumnya dari Raden Ayu Widya Sari (RAWS) LAW OFFICE & PARTNERS melaporkan suaminya AS tersebut, lantaran diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan bukti laporan Nomor : STTLPN/93/XII/2022/SPKT tanggal 25 Desember 2022. 


Raden Ayu Widya Sari menjelaskan, kliennya mendapatkan perlakuan kasar sejak awal pernikahan dengan terlapor pada tahun 2017 silam. Peristiwa KDRT baru dilaporkan karena kliennya sudah tidak tahan dan merasa tertekan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update