Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Korupsi Program SERASI, Kejati Periksa Saksi dari Kementerian Pertanian

Wednesday, January 25, 2023 | Wednesday, January 25, 2023 WIB Last Updated 2023-01-25T06:45:44Z

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi program SERASI 

PALEMBANG, SP - Tim penyidik bidang pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap empat orang dari pihak Kementerian Pertanian RI, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel.


Keempat dari pihak Kementan tersebut atas nama Dr Ir Sumarjo Gatot Irianto mantan Dirjen Tanaman Pangan pada Direktorat Kementerian Pertanian, Dr Ir Harmanto Kepala Balai Penelitian Aqroklimat dan Hidrologi, Foyaa Yusufa Aquino KoordinatorKoordinator Optimalisasi Lahan Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan dan Erwin Noorwibowo STP Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan pada Ditjen Kementerian Pertanian.


Keempatnya dipanggil penyidik Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas tiga tersangka atas nama Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia.


"Keempat orang dari Kementerian Pertanian tersebut, dipanggil penyidik untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Pendukung Kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) sumber dana APBN Kementerian Pertanian Tahun 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Radyan, Rabu (25/1/2023).


Diketahui sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI).


Satu tersangka dalam perkara tersebut yakni, Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin.


Sedangkan dua tersangka lainnya, Sarjono ASN pada Dinas Pertanian Banyuasin dan Ateng Kurnia selaku konsultan perencana. 


Dimana untuk tiga tersangka tersebut, disangkakan  Pasal 2 Ayat: (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayet (1) ke-1 KUHPidana; Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update