Notification

×

Tag Terpopuler

Lagi! Kejati Kembali Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Program SERASI

Thursday, January 05, 2023 | Thursday, January 05, 2023 WIB Last Updated 2023-01-05T09:24:10Z

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi program SERASI saat akan dilakukan penahan oleh penyidik Kejati Sumsel


PALEMBANG, SP - Tim jaksa penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali memeriksa tujuh saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan optimasi lahan rawa pendukung kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) sumber dana APBN Kementerian Pertanian Tahun 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, Kamis, (5/1/2023).


Ketujuh saksi yang dipanggil penyidik itu dari pihak Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Gabungan Kelompok tani (Gapoktan) Kabupaten Banyuasin.


Adapun tujuh saksi itu yakni , SR (UPKK Gapoktan Makmur Jaya Desa Mekar Mukti Banyuasin), SY (UPKK Gapoktan Sumber Makmur Desa Sumber Hidup Muara Telang Banyuasin), SS (UPKK Gapoktan Tani Mukti Desa Panca Mukti Muara Telang) dan SP (UPKK Gapoktan Manunggal Jaya Desa Talang Jaya Banyuasin). 


Kemudian, EJ (UPKK Gapoktan Subur Makmur Desa Telang Makmur), SL (UPKK Gapoktan Jaya Sakti Desa Upang Ceria Muara Telang), MR (UPKK Gapoktan Bina Tani Sejahtera Desa Telang Rejo).


Para saksi tersebut, diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka atas nama mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Zainuddin, Sarjono selaku PPK dan Ateng Kurnia selaku Konsultan.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan, penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap tujuh saksi dari pihak Gapoktan guna melengkapi berkas perkara tiga tersangka atas nama Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia.


"Ya, benar hari ini ada tujuh saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dalam penyidikan dugaan kasus dugaan korupsi Program SERASI tahun 2019. Jadi para saksi yang diperiksa, guna 

didengar dan diambil keterangannya sebagai saksi untuk tiga tersangka yang sudah ditetapkan," ujar Radyan, Kamis (5/1/2023). 


Sebelumnya pada Rabu (4/1/2022), Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga telah memeriksa delapan saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.


Seperti diketahui, Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI).


Satu tersangka dalam perkara tersebut yakni, Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin.


Sedangkan dua tersangka lainnya, Sarjono ASN pada Dinas Pertanian Banyuasin dan Ateng Kurnia selaku konsultan perencana. (Ariel)

 

×
Berita Terbaru Update