Notification

×

Tag Terpopuler

Lengkapi Berkas 3 Tersangka Kasus Korupsi Program SERASI, Kejati Periksa 8 Saksi

Wednesday, January 04, 2023 | Wednesday, January 04, 2023 WIB Last Updated 2023-01-04T07:52:16Z

Penyidik Kejati Sumsel saat menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi program SERASI (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Tim penyidik bidang pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian tahun 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel.


Kedelapan saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka yakni, Zainuddin, Sarjono dan  Ateng Kurnia.


Adapun delapan yang diperiksa penyidik adalah, SU selaku UPKK Gapoktan Pakan Raya Desa Upang Karya Banyuasin, MR selaku UPKK Gapoktan Mulya Desa Sumber Mulya Banyuasin, SP UPKK Gapoktan Mitra Tani Desa Mukti Jaya Banyuasin.


Kemudian, AS UPKK Gapoktan Cemara Jaya Desa Upang Cemara, RS UPKK Gapoktan Usaha bersama Desa Mekar Sari, AR UPKK Gapoktan Usaha Tani Karya Desa Upang Jaya, TS UPKK Gapoktan Karya Sejahter Desa Telang Jaya dan SM UPKK Gapoktan Telang Indah Desa Telang Indah.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dari pihak Gapoktan guna melengkapi berkas perkara tiga tersangka atas nama Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia.


"Delapan Gapoktan tersebut, dipanggil penyidik untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Pendukung Kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) sumber dana APBN Kementerian Pertanian Tahun 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan," ujar Radyan, Rabu (4/1/2023).


Diketahui sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI).


Satu tersangka dalam perkara tersebut yakni, Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin.


Sedangkan dua tersangka lainnya, Sarjono ASN pada Dinas Pertanian Banyuasin dan Ateng Kurnia selaku konsultan perencana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update