Notification

×

Tag Terpopuler

Lolos Dari Jerat Pidana, Pengadilan Tinggi Vonis Terdakwa Kasus Narkotika Gangguan Jiwa

Wednesday, January 11, 2023 | Wednesday, January 11, 2023 WIB Last Updated 2023-01-11T07:37:14Z

Gedung Pengadilan Tinggi Palembang (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tinggi Palembang menerima permintaan banding salah satu terdakwa atas nama Jupperlius yang terjerat perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh lima satu gram).


Dalam amar putusan nomor 244/PID/2022) majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Mahyuti SH MH, menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.


"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN. Plg yang dimintakan  Banding. MENGADILI SENDIRI : Menyatakan terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami Gangguan Jiwa. Menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa," bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang, Rabu (11/1/2023).


Diketahui dari perkara narkotika tersebut, menjerat lima terdakwa diantaranya merupakan oknum aparat penegak hukum yakni oknum ASN Kejaksaan Juperlius serta dua oknum polisi Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi.


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menyatakan terdakwa I Asmawi, terdakwa II Jupperlius, terdakwa III Niko Wirianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan pertama.


"Mengadili dengan ini. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I. ASMAWI BIN AZIZ (ALM) selama 12 (dua belas) Tahun, terdakwa II. JUPPERLIUS BIN USMAN GUMANTI selama 13 (Tiga belas) Tahun, terdakwa III. NIKO WRIANTO ADI BIN IMAM MUHADI selama 12 (Dua belas) Tahun," tegas majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang saat membacakan putusan.


Selain pidana para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp.1.500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan kurungan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update