Notification

×

Tag Terpopuler

Pukul Anggota Polisi Militer, Oknum Polisi ini Dituntut 8 Bulan Penjara

Thursday, January 26, 2023 | Thursday, January 26, 2023 WIB Last Updated 2023-01-26T07:33:22Z

Sidang mendengarkan keterangan saksi kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum Polisi terhadap anggota Polisi Militer  di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Terdakwa Salmon oknum Polisi yang melakukan pemukulan terhadap Irfan anggota Polisi Militer TNI AD dituntut hukuman pidana selama 8 bulan penjara.


Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (26/1/2023).


Dalam amar tuntutannya, Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.


"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmon selama 8 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.


Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya Jaksa menilai akibat perbuatan terdakwa saksi Irfan mengalami bengkak di rahang kiri akibat benda tumpul.


Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya bersikap sopan dan belum pernah dihukum.


Sesuai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Agung Wijaya SH dari Posbakum PN Palembang akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).


Dalam dakwaan kejadian bermula, pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 06.15 WIB, saksi Irfan (anggota TNI) melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin di depan Sekolah MTS 1 Jl. Jenderal Sudirman Km. 3,5 Kecamatan Kemuning Kota Palembang.


Bahwa sekira pukul 06.50 WIB, saksi Irfan membantu anak sekolah untuk menyeberang. Setelah selesai, kemudian saksi Irfan kembali ke tengah jalan sambil melambaikan tangan memberi isyarat kepada pengendara agar memperlambat laju sepeda motornya.


Saat hampir tiba di tengah jalan, terdakwa Mohamad Salmon yang mengendarai sepeda motor langsung menghentikan sepeda motornya dan menghampiri saksi IRFAN sambil berkata “Ngapo kau berhentikan aku” (Mengapa kamu memberhentikan saya), lalu saksi Irfan menjawab “Maaf Pak”. Kemudian terdakwa memukul wajah saksi Irfan di bagian rahang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya, hingga topi dinas saksi Irfan terlepas dan terjatuh. 


Kemudian terdakwa hendak memukul untuk kedua kalinya, namun berhasil ditepis oleh saksi Irfan sambil berkata “Bukannyo aku takut samo kamu” (Bukannya aku takut dengan kamu).


Pada saat saksi Irfan hendak mendekati terdakwa, lalu dilerai oleh saksi Robert dan saksi Zulkifli anggota polisi yang bertugas mengatur lalu lintas. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update