Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Tim 11 Kompak Jawab Atas Nama Masyarakat, Jaksa : Masyarakat yang Mana?

Monday, January 16, 2023 | Monday, January 16, 2023 WIB Last Updated 2023-01-16T12:24:46Z

Jaksa penuntut umum Kejari Muara Enim menghadirkan saksi Tim 11 dalam sidang dugaan korupsi penyalahgunaan dana kompensasi pemanfaatan hutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -  Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muara Enim (MME) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.15.533.653.000,00 tahun 2019, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (16/1/2023).


Dalam perkara tersebut, menjerat tiga terdakwa atas nama Mariana selaku Pelaksana harian (Plh) Kepala Desa Darmo, Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim dan Safarudin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 


Dihadapan majelis hakim yang diketuai DR Edi Terial SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim menghadirkan saksi Elwan Utama Kepala Desa Darmo periode 2019-2025 dan delapan anggota Tim 11.


Dalam persidangan terungkap bahwa masing-masing Kepala Keluarga di Desa Darmo mendapatkan kompensasi dari pemanfaatan hutan oleh PT MME sebesar Rp 10 juta.


Bahkan panitia Tim 11 juga mendapatkan honor yang berpariasi dari Rp 19 juta hingga Rp 60 juta.


Hal tersebut, diakui oleh saksi M Syar'ie selaku bendahara Tim 11 dan anggota lainnya saat dihadirkan oleh penuntut umum dalam persidangan.


Dalam keterangannya, para saksi kompak menjelaskan terkait dana kompensasi hutan ramuan, pendapatan yang seharusnya masuk ke rekening APBDes, namun dialihkan ke rekening panitia Tim 11 melalui Bank BNI Syariah atas musyawarah masyarakat.


Namun mereka mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembagian uang, karena semua yang mengatur Ketua Tim 11.


"Tandatangan yang berhubungan dengan LPJ memang benar adanya, saya disodorkan oleh terdakwa Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim kerjasama dengan PT MME. Berita acara musyawarah Desa Darmo bahwa saya tidak pernah mengikuti musyawarah tersebut," ujar saksi bendahara Tim 11 dalam persidangan.


Saat dicecar hakim terkait apa hasil dari Tim 11 terkait pembentukan tim kerjasama pemanfaatan hutan, para saksi menjawab untuk menentukan pembayaran kompensasi dari PT MME.


"Hasil dari pembentukan tim kerjasama pemanfaatan hutan ramuan, membahas petunjukan ketua tim 11 untuk pembayaran kompensasi dari PT MME, yang mana nilai kompensasi dibahas dalam rapat untuk 15 hektar lahan sebesar Rp 16 miliar selama 15 tahun," kata saksi.


Kemudian hakim bertanya kenapa dana pemanfaatan hutan tersebut tidak dimasukan ke rekening desa, para saksi lagi-lagi kompak mengaku atas kesepakatan dan musyawarah masyarakat.


Mendengar jawaban para saksi yang dari awal hingga di penghujung persidangan selalu mengatasnamakan masyarakat, penuntut umum lantas meminta ketegasan dari para saksi soal masyarakat yang mana.


"Saudara para saksi ya, ini ada dua berita acara yang menyetujui adanya kompensasi dari pemanfaatan hutan. Pertama tahun 2019 dihadiri 13 orang kemudian di tahun 2020 dihadiri oleh 18 orang. Padahal masyarakat Desa Darmo ini ada sebanyak 1.300 orang. Saudara saksi selalu bilang atas nama masyarakat, coba jelaskan masyarakat yang mana?," Tanya penuntut umum kepada para saksi.


Mendengar pertanyaan tersebut, para saksi kembali kompak tidak bisa menjelaskan masyarakat mana yang dimaksud.


"Kalau tidak bisa menjelaskan, bearti masyarakat yang 18 orang itu kan?," Tanya Jaksa lagi ke saksi.


Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Mariana selaku Plh Kepala Desa Darmo pada 4 Februari 2019 bersama-sama dengan saksi Safarudin MC (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan saksi Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim (Tim 11 Hutan Ramuan Desa Darmo), bertempat di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum dalam mengelola dana kompensasi pemanfaatan Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo telah memanipulasi Berita Acara Musyawarah pemanfaatan dana kompensasi Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.15.533.653.000,00, sesuai hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Perwakilan BPKP Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update