Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Hiraukan Tiga Kali Panggilan Jaksa, Selebgram Alnaura Terancam di Eksekusi Paksa

Wednesday, January 18, 2023 | Wednesday, January 18, 2023 WIB Last Updated 2023-01-18T03:33:52Z

Selebgram Alnaura saat dilakukan press release oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Selebgram Alnaura Karisma Pramesti terancam akan di jemput paksa oleh Jaksa eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Pasalnya, wanita yang terjerat kasus dugaan penipuan berkedok investasi tersebut tidak mengindahkan pemanggilan untuk ketiga kalinya.


Alnaura yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang, kini harus menjalani hukuman selama 2 tahun penjara setelah kasasi jaksa penuntut umum Kejari Palembang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.


Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandi Hasibuan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat pemanggilan terhadap Alnaura Karisma Pramesti, namun yang bersangkutan tidak juga datang untuk memenuhi pemanggilan tersebut.


"Ya, sudah tiga kali kita panggil tapi belum juga datang, dengan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut yang bersangkutan akan segera dijemput paksa oleh tim jaksa eksekusi," tegas Fandi saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).


Diketahui sebelumnya, Alnaura Karima Pramesti sempat dinyatakan bebas oleh hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang. Akan tetapi, majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan menyatakan Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah.


Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat kasasi menyatakan bahwa Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.


"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG tanggal 31 Mei 2022 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang No 204/pid. B/2022/PN Palembang tanggal 26 April 2022. Menyatakan bahwa terdakwa Alaura Karima Pramesti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," bunyi amar putusan majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai H Eddy Army SH MH dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (9/12/2022) lalu.


Untuk diketahui dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Alnaura Karima Pramesti selama 2 tahun 6 bulan.


Atas putusan itu Alnaura Karima Pramesti mengajukan banding dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang.


Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update