Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Rudapaksa Dituntut 7 Bulan, Kajati Sumsel Panggil Jaksa dan Kajari Lahat

Monday, January 09, 2023 | Monday, January 09, 2023 WIB Last Updated 2023-01-09T07:48:55Z

Kajati Sumsel Sarjono Turin saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin, akan memanggil Kajari dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat untuk dimintai penjelasan terkait tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa rudapaksa yang saat ini ramai menjadi sorotan publik. 


Kajati Sumsel Sarjono Turin mengakui, kasus pemerkosaan yang menimpah siswi SMA di Lahat berinisial A  yang dituntut 7 bulan dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat 10 bulan penjara satu pekan terakhir ini tengah viral dikalangan masyarakat.


Bahkan kasus tersebut menjadi perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.


"Dalam waktu dekat kita akan memanggil Kajari Lahat dan Jaksa Penuntut Umum nya yang menangani perkara tersebut, mereka akan dimintai penjelasan terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam ini," ujar Sarjono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (9/1/2023). 


Sarjono juga menegaskan selaku Kajati akan mengambil langkah tegas apabila terdapat penyimpangan dan kelalaian dalam perkara tersebut.


"Kami akan mengevaluasi tindakan JPU dan Pejabat Struktural nya atas penanganan perkara tersebut mulai dari tahap Pratut sampai dengan tuntutan. Apabila terdapat penyimpangan dan kelalaian dalam penangan perkara tersebut (Tidak  mengikuti SOP) yang ada, maka akan di ambil tindakan berupa sanksi tegas. Terhadap perkaranya akan diambil langkah hukum Banding," tegas Kajati. 


Diketahui sebelumnya, sidang vonis terhadap OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan inisial A (17) berlangsung histeris, Selasa (3/1/2022) lalu.


Pasalnya, keluarga dari A yang menjadi korban kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis selama 10 bulan penjara.


Keluarga dari A yang menyaksikan putusan hakim pun langsung menangis histeris karena tidak terima vonis yang dinilai terlalu rendah tersebut. 


Bahkan ironisnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat, hanya menuntut 7 bulan penjara terhadap dua terdakwa tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update