Notification

×

Tag Terpopuler

Buntut Vonis 10 Bulan Terdakwa Rudapaksa, PN Lahat Didemo

Monday, January 09, 2023 | Monday, January 09, 2023 WIB Last Updated 2023-01-09T08:09:04Z




LAHAT, SP - Buntut vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa rudapaksa, puluhan aktivis dan media bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Senin (9/1/2023).


Aksi tersebut, mendapatkan pengawalan ketat dari Polres Lahat yang dipimpin Kapolres AKBP Eko Sumaryanto melalui Kabag OPS Kompol Aan Sumardi.


Kedatangan aliansi aktivis ke PN Lahat guna menuntut keadilan atas vonis majelis hakim dalam kasus pemerkosaan anak dibawa umur. 


"Kami menuntut keadilan atas vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus pemerkosaan anak dibawa umur. Karena vonis tersebut sangat menciderai hukum di Indonesia khususnya di Pengadilan dan Kejari Lahat," ungkap koordinator lapangan Arman.


Para aktivis sebelumnya, melakukan orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Lahat dan meminta kepada Kejaksaan Negeri Lahat untuk melakukan Banding atau PK terhadap tuntutan jaksa yang hanya menuntut 7 bulan penjara, dan vonis hakim selama 10 bulan penjara.


Setelah melaksanakan orasi para pendemo yang di fasilitasi Polres Lahat akhirnya melakukan Audensi dengan pihak Kejaksaan dan pihak Pengadilan Negeri Lahat. 


Dalam Audensi tersebut, dihadiri oleh Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK, Ketua Pengadilan ntegeri Lahat Renaldo Menzi Hasoloan Tobing SH. MH, Kajari Lahat yang di wakili Kasi Intelijen Paizal SH, dan perwakilan para aksi unjuk rasa. 


Dalam audensi itu, dipaparkan oleh Ketua PN Lahat tentang putusan hakim selama 10 bulan untuk ke 3 tersangka, bahwasanya hakim yang memegang perkara tersebut sudah memiliki sertifikat penanganan kasus anak di bawah umur, dan sudah melalui pertimbangan- pertimbangan sesuai dengan aturan. 


Namun demikian para perwakilan aktivis tetap menuntut kepada Kejari Lahat untuk melakukan Banding, dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus perkara tersebut di periksa oleh dewan pengawasan kejaksaan. (Dharmawan)

×
Berita Terbaru Update