Notification

×

Tag Terpopuler

Tim Tabur Kejagung dan Kejari Palembang Tangkap DPO Penggelapan Pajak

Wednesday, January 18, 2023 | Wednesday, January 18, 2023 WIB Last Updated 2023-01-18T13:15:32Z

DPO kasus penggelapan pajak Iwan Setiawan berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejari Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pelarian Iwan Setiawan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terjerat kasus tindak pidana penggelapan pajak terpaksa harus terhenti.


Pasalnya, DPO asal Kejaksaan Tinggi Sumsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 Milyar itu, berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (18/1/2023).


Iwan Setiawan sendiri ditangkap saat berada ditempat kerjanya di Desa Cinta Manis Baru, Kabupaten Banyuasin.


Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandi Hasibuan SH MH, menjelaskan bahwa Tim Tabur Kejagung, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, berhasil melakukan penangkapan terhadap Iwan Setiawan yang melarikan diri sejak divonis pada tahun 2017 lalu.


"Sejak dijatuhi vonis, tidak pernah menghadiri eksekusi maupun panggilan yang dilakukan penuntut umum Kejari Palembang, sehingga Tim tabur Kejaksaan Agung, melakukan upaya pencairan terhadap yang bersangkutan. Maka hari ini dapat kita tangkap untuk melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan. Iwan Setiawan merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang telah divonis 1 tahun penjara," jelas Fandi.


Menurutnya, saat dilakukan penangkapan terdakwa tersebut sedang bekerja di lahan kebun sawit.


"Yang bersangkutan saat ini bekerja sebagai Direktur di PT SGP lahan kebun sawit di Desa Cinta Manis Baru Kabupaten Banyuasin," ujarnya.


Untuk diketahui, perkara tindak pidana perpajakan atas nama Iwan Setiawan, bermula pada bulan Januari tahun 2017 s/d bulan Desember 2017 bertempat di Kantor PT. ASTICA MAS yang beralamat di Komplek Ruko Grand Hill No.03 RT/RW.03/05, Macan Lindungan, Ilir Barat I Palembang yang kemudian sejak bulan Juli 2017 kantor PT. ASTICA MAS dipindahkan ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan PDAM Tirta Musi No. 67 Palembang. 


Iwan Setiawan selaku pengurus yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan atau mengambil keputusan dalam menjalankan PT ASTICA MAS.


Sebagai Wajib Pajak dengan NPWP: 02.760.557.3-307.000 yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat, Iwan Setiawan termasuk kriteria Wajib Pajak perdagangan besar yang diberikan kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukan PT Astica Mas.


Namun, Iwan Setiawan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, yang perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut, selaku pengurus yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan atau mengambil keputusan dalam menjalankan, PT ASTICA MAS melakukan pemungutan PPN 10% pajak Januari 2017 s/d Desember 2017.


Dari sejumlah besaran nilai dalam menjual Tandan Buah Segar (TBS) Sawit, kemudian dengan sengaja tidak melakukan penyetoran sebagian PPN 10% yang telah dipungutnya, ke kas Negara melalui kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat walaupun telah dihimbau oleh pihak Pajak Pratama Palembang Ilir Barat.


Akibat perbuatannya, menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, sejumlah Rp. 1.157.095.301,00, dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebanyak empat kali terkahir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update