Notification

×

Tag Terpopuler

Augie Bunyamin Divonis 5,5 Tahun dan Ahmad Tohir Divonis 6,5 Tahun Penjara

Tuesday, February 28, 2023 | Tuesday, February 28, 2023 WIB Last Updated 2023-02-28T08:26:29Z

Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa Augie Yahya Bunyamin dijatuhi pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara sementara terdakwa Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia divonis 6 tahun 6 bulan.


Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan Rancang Bangun Pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun 2017.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/2/2023).


Dalam amar putusannya majelis hakim menilai, bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dengan dakwaan subsider penuntut umum.


"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Augie Yahya Bunyamin dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Ahmad Tohir dengan pidana selama 6 tahun 6 bulan penjara," tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.


Selain pidana, masing-masing terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.


Namun, untuk terdakwa II Ahmad Tohir majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,6 milyar.


Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 8 tahun penjara.


Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 milyar.


Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hingga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update