Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Sita Aset Tanah Milik Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

Thursday, February 16, 2023 | Thursday, February 16, 2023 WIB Last Updated 2023-02-16T02:55:30Z

Kajari Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir telah menyerahkan tanggung jawab 3 tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke tim Jaksa Penuntut Umum.


Adapun tiga tersangka itu yakni, Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).


Dalam penyidikan perkara dana hibah Bawaslu Ogan Ilir yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 7,4 milyar itu, penyidik juga telah menyita aset berupa tanah milik tersangka atas nama Romi.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan prihal penyitaan aset tanah dalam perkara yang ditangani pihaknya tersebut.


"Iya benar, penyidik telah melakukan penyitaan aset berupa sebidang tanah seluas 255 meter per segi milik tersangka atas nama Romi yang berlokasi persis di samping rumah tersangka tersebut. Dari penyitaan itu saat ini sudah dipasang patok dan garis pembatas bahwa aset tersebut telah disita oleh Kejari Ogan Ilir," tegas Kajari Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023). 


Kajari Nur Surya mengatakan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi itu, bertujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan dalam waktu dekat berkas perkara atas nama tiga tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para tersangka.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update