Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Kembali Periksa Dirut PT SMS

Wednesday, February 08, 2023 | Wednesday, February 08, 2023 WIB Last Updated 2023-02-08T02:02:20Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Penyidik Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Adi Trenggana Wirabhakti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kerjasama pengangkutan Batu Bara pada perusahaan milik Pemprov Sumsel tersebut.


Selain itu, Manager Tehnik dan Operasional PT SMS Gierry Helvan juga turut periksa oleh penyidik KPK .


Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberansan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


"Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan TPK pada BUMD di Sumsel, atas nama Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Utama PT SMS dan Gierry Helvan Manager Tehnik dan Operasional PT SMS. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (8/2/2023). 


Ali Fikri menjelaskan, KPK berharap dari pengumpulan alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik.


Diketahui sebelumya, penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara tersebut, dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara.


Serta mendalami terkait pelaksanaan kerjasama dengan PT SMS dalam aktivitas pengangkutan batubara di Sumsel. 


Penyidik KPK juga mendalami pengeluaran uang dari kas PT SMS tanpa bukti yang jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara tersebut.


Bahkan guna mengusut aliran dana PT SMS, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Bank Mandiri Cabang Palembang. 


Terkait kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan, KPK akan menyampaikan ketika proses penyidikan dinilai cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update