Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Dana Covid-19, Eks Kades Tanjung Ali Dituntut 2 Tahun Bui

Wednesday, March 08, 2023 | Wednesday, March 08, 2023 WIB Last Updated 2023-03-08T07:07:57Z

M Jumadi mantan Kades Tanjung Ali menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terdakwa Muhammad Jumadi mantan Kades Tanjung Ali Ogan Komering Ilir (OKI) yang terjerat perkara dugaan korupsi penyaluran dana Covid-19 tahun anggaran 2020 sebesar Rp 162 juta dituntut hukuman pidana selama 2 tahun penjara.


Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/3/2023).


Selain hukuman pidana, terdakwa Muhammad Jumadi juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 162 juta.


Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.


Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi 


Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.


"Menuntut dengan ini agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 162 juta subsider 1 tahun penjara ," ujar JPU saat membacakan tuntutan.


Didalam dakwaan diketahui, bahwa dana BLT DD bantuan Covid-19 tersebut, tidak disalurkan oleh terdakwa untuk 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melainkan untuk kepentingan pribadi.


Atas perbuatannya, terdakwa M Jumadi dijerat dalam dakwaan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update