Notification

×

Tag Terpopuler

Penyidik Kejati Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Thursday, March 16, 2023 | Thursday, March 16, 2023 WIB Last Updated 2023-03-16T13:03:21Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memanggil dua orang untuk diperiksa terkait dugaan kasus korupsi terkait pencairan Deposito dan dana hibah tahun anggaran 2021 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.


Kedua saksi yang diperiksa itu yakni atas nama ID Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan KONI Sumse dan satu saksi berinisial LCK.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan, penyidik melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi terkait perkara yang sudah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan tersebut.


"Hari ini, penyidik memanggi dua orang atas nama ID dan LCK untuk didengar dan diperiksa sebagai Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemda Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 08 Maret 2023," ujar Radyan, Kamis (16/3/2023).


Diberitakan sebelumnya, Penyidikan perkara tersebut telah dinaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa status dalam perkara tersebut sudah dinaikan ke tingkat penyidikan.


"Ya benar, untuk perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya, Kamis (16/3/2023).


Dikatakannya, dengan naiknya perkara tersebut ke tingkat penyidikan, maka penyidik bidang pidsus Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update