Notification

×

Tag Terpopuler

Polisi Amankan Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar

Tuesday, March 07, 2023 | Tuesday, March 07, 2023 WIB Last Updated 2023-03-07T08:53:03Z

Barang bukti BBM jenis solar bersubsidi berhasil diamankan petugas Polrestabes Palembang (Foto : Humas Polda Sumsel)

PALEMBANG, SP - Unit Pidsus Polrestabes Palembang mengamankan empat pelaku dan barang bukti terkait dengan perkara dugaan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, para pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni, YH, DM, AS dan ZH warga Ogan Ilir dan Kota Palembang.


Supriadi mengatakan, selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 

14 Jerigen yang berisikan BBM jenis Solar, 35 Jerigen kosong, 4 Buah Drum Besi,1 Buah Drum Plastik,1 Buah Selang, 1 Buah Ember, 1 Buah Corong dan 1 Unit mobil bak jenis Dumptruck warna Hijau, nopol : B 9958 TDE.


"Adapun tempat kejadian perkara 

Pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira jam 22.30 WIB di rumah Jl. Sriwijaya Raya RT. 012 RW. 005 Kel. Karya Jaya, Kec. Kertapati, Kota Palembang. Para pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," ujar Kombes Pol Supriadi, Selasa (7/3/2023).


Menurut Supriadi, kronologis kejadian

berawal informasi yang didapat, bahwa ada orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan cara melakukan jual beli bahan bakar minyak jenis Solar tanpa perizinan berusaha.


"Setelah dicek kebenaran informasi tersebut, memang benar bahwa Sdr. ZH menjualkan bahan bakar minyak jenis solar kepada Sdr.YH Menurut keterangan YH, ZH sudah 2 duakali menjualkan BBM jenis solar kepadanya dengan cara ZH datang kerumah YH menggunakan 1 Unit mobil jenis Dumptruck warna Hijau dan mengatakan “Nak jual minyak siso”. Karena sebelumnya ZH pernah menjualkan bahan bakar minyak jenis Solar kepada YH, lalu AN dan DN selaku pegawai dari YH langsung mengeluarkan dan memindahkan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dari tangki mobil ke Jerigen menggunakan selang dan corong sebanyak ± 35 liter. YH membeli BBM jenis Solar tersebut seharga Rp. 7.000/liter dengan total yang diberikan kepada ZH adalah sebesar Rp. 245.000, kegiatan jual beli BBM jenis Solar tidak ada perizinan dan sudah dilakukan oleh YH selama kurang lebih 1 tahun," terangnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update