Notification

×

Tag Terpopuler

Golkar PKB PKS Nasdem PP dan PDIP Tolak Raperda Tata Ruang, Demokrat PAN dan Gerindra Setuju

Monday, April 10, 2023 | Monday, April 10, 2023 WIB Last Updated 2023-04-10T15:19:35Z

Gedung DPRD Kota Palembang (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Sebanyak 5 fraksi di DPRD Kota Palembang menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang wilayah Kota Palembang tahun 2023-2043 yang diajukan Pemkot Palembang, yakni, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Nasdem PP, Fraksi Golongan Karya (Golkar) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara 3 fraksi yang menyetujui adalah Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).


"Keputusan menolak Raperda tata ruang ini sudah final pada rapim bersama pimpinan DPRD jadi tidak ada perpanjangan waktu", kata H. Firmansyah Hadi Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang yang membahas Raperda Tata Ruang wilayah Kota Palembang tahun 2023-2043, melalui pesan WhatsApp, Senin,(10/4/2023).


Anggota Pansus I dari Fraksi PKS, Muhammad Hibbani, membenarkan kalau menolak raperda tata ruang tersebut. 


"Besok,Selasa,(11/4/2023), kami nyatakan sikap resminya", kata Hibbani. 


Hal yang sama dikatakan, anggota Pansus dari Fraksi PKB, Muhammad Arfani, pihaknya sudah komitmen dari awal sudah menolak raperda tersebut."Kita konsisten hingga saat ini tetap menolak", kata Arfani.


Dalam kesepakatannya pada rapat pimpinan (rapim) bersama pimpinan DPRD Kota Palembang, Senin,(10/04/2023), dasar pertimbangan penolakan 5 fraksi tersebut adalah:


1. Pengajuan persetujuan substansi RAPERDA RTRW kota Palembang tahun 2021-2041 tidak sesuai dengan berita acara yang ditandatangani Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus IV pada hari Jum’at 14 Januari 2022.


2. Dalam Berita Acara Persetujuan Substansi RTRW kota Palembang yang ditandatangani Pimpinan dan anggota Pansus IV, tidak pernah membahas Perkantoran Pemerintah Kota Palembang berada di TPA Karya Jaya seperti yang dimuat dalam peta struktur pola ruang yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palembang ke Kementerian ATR/BPN.


3. Pemerintah kota Palembang tidak transparan dalam pembahasan persetujuan substansi RT RW kota Palembang tahun 2021-2041 yang dilakukan pada Pansus IV khususnya mengenai perkantoran Pemprov Sumatera Selatan di mana pada lokasi tersebut berdasarkan Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang RTRW kota Palembang tahun 2012-2032 peruntukannya bukan untuk perkantoran melainkan fungsi utamanya sebagai kawasan perumahan, perdagangan, dan jasa dan  industri tetapi dalam pembahasan bersama Pansus 1 didapatkan bahwa DPMPTSP menambahkan kalimat kawasan Terpadu Kota berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR kota Palembang. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum pernah mengajukan kepada Pemkot Palembang untuk merubah lokasi tersebut menjadi pusat perkantoran Pemprov dan bahkan DPRD Provinsi Sumatera Selatan pun belum pernah memberikan izin prinsip. untuk itu rencana revisi RTRW provinsi Sumsel yang diajukan Pemprov ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan belum dibahas.


4. Pemerintah Kota Palembang tanpa persetujuan DPRD kota Palembang menerima perubahan luas wilayah kota Palembang yang berdasarkan PP 23 tahun 1988 seluas 4.000,61 km² menjadi 352.506 km²  berdasarkan Kemendagri nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, bahkan tanpa persetujuan dan Pemberitahuan kepada DPRD kota Palembang, Pemkot Palembang telah mengajukan Peta Wilayah Kota Palembang pada pembahasan linsek RTRW di Kementerian ATR/BPN. Persetujuan tersebut sama saja meniadakan keberadaan DPRD kota Palembang sebagai bagian dari Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Sebagai presentasi rakyat kota Palembang DPRD kota Palembang harus melakukan upaya hukum dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung.(my)

×
Berita Terbaru Update