Notification

×

Tag Terpopuler

Ibu Hamil 8 Bulan Jadi Korban Penganiayaan Ditampar Hingga Ditendang, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Saturday, April 15, 2023 | Saturday, April 15, 2023 WIB Last Updated 2023-04-15T13:35:21Z

Tim kuasa hukum SW korban penganiayaan minta pelaku dihukum berat 

PALEMBANG, SP - Seorang ibu rumah tangga berinisial SW menjadi korban  penganiayaan oleh pelaku S merupakan kakek-kakek dengan cara menampar muka korban dengan menggunakan sandal dan menendang bagian dada dan pinggang belakang korban.


Atas kejadian tersebut, korban SW melaporkan peristiwa pidana tersebut ke Polsek Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Namun saat disayangkan, laporan korban dianggap sebagai tindak pidana ringan oleh Polsek Pulau Rimau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP sementara korban melaporkan dengan dugaan tindak pidana Pasal 351 Ayat (1).


H. Pandi Siswanto, SH, Bayu Cuan S.H MH, M. Anugerah Al Abin SH dan I Gusti Jatun Sundoro, S.H dari Kantor Hukum HPS (H. Pandi Siswanto & Rekan) Tim kuasa hukum SW mengatakan, kejadian pada, Minggu tanggal 22 Januari 2023 lalu di Desa Tirto Mulyo Kecamatan Pulau Rimau dan telah dilaporkan sebagaimana Laporan Polisi LP/B-01/1/2023/SUMSEL/BA/SEK.PRM tertanggal 23 Januari 2023.

"Klien kami SW setelah kejadian merasakan sakit pada bagian perut dan juga saat itu korban khawatir akan keselamatan bayi yang ada dalam kandungannya, karena pada saat ditendang korban sempat tersungkur kedepan," ujar Bayi Cuan, Sabtu (15/4/2023).


Dikatakannya, bahwa terhadap penganiayaan kepada klien nya tersebut pihaknya berharap keadilan bisa ditegakkan.


"Karena mengingat klien kami ini adalah ibu-ibu dengan kondisi lagi hamil besar 8 bulan, kemudian dianiaya yang mana selain kondisi fisik juga psikis dari korban juga sangat terganggu," jelasnya.


Bayu Cuan menilai, atas kejadian tersebut sangat menyentuh hati yang mana harusnya menjadi perhatian khusus terhadap perempuan dan apalagi lagi kondisi hamil besar 8 bulan dan berharap keadilan bisa di tegakkan seadil-adilnya.


I Gusti Jatun Sundoro menambahkan, pada saat setelah kejadian korban sempat mengalami muntah-muntah saat menuju RSUD Banyuasin dan selama perjalanan korban sempat beberapa kali berhenti namun tetap dipaksakan oleh korban. 


"Tentunya kami selaku tim kuasa hukum agar kiranya korban WS bisa mendapatkan keadilan dan terlapor mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya yang sangat semena-mena terhadap korban WS yang sedang Hamil 8 bulan. Korban SW juga berharap semoga bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan menjatuhkan hukum kepada pelaku yang pantas atas perbuatan yang dilakukannya," tegasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update