Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Pembebasan Lahan Tol OKI, Terdakwa Minta Usut Semua yang Terlibat

Tuesday, April 11, 2023 | Tuesday, April 11, 2023 WIB Last Updated 2023-04-11T10:05:51Z

Sidang kasus korupsi pembebasan lahan Tol OKI digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan Tol Kayuagung - Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 milyar, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (11/4/2023).


Dalam perkara tersebut, menjerat terdakwa Pete Subur, Ansilah dan Kepala Desa Srinanti Amancik (alm).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mengahdirkan enam saksi.


Keenam saksi yang dihadirkan langsung dalam persidangan itu yakni, Adi Rosidi PPK dari Kementerian PUPR, Hercules Mantan Camat Padamaran, Supriadi Kepala Desa Sukadamai, Zulkifli Kaur Pemerintahan Desa Sirinanti, Aryani Sekdes Sirinanti dan Leni perangkat Desa.


Dalam keterangannya saksi Adi Rosidi menjelaskan terkait mekanisme pembayaran pembebasan lahan untuk Tol Kayuagung - Pematang Panggang.


"Pada saat pelaksanaan pembebasan lahan Tol menjadi PPK. Tugas kami membayarkan atau sebagai juru bayar, terkait pengadaan tanah sendiri adalah Tim pelaksanaan pengadaan tanah P2T. Bupati atau Gubernur membentuk tim persiapan dan kami masuk tim persiapan itu guna inventarisasi dan identifikasi awal lahan yang terkena pembangunan jalan, kemudian masyarakat yang terkena pembebasan diundang. Kemudian dokumen kami serahkan ke P2T, usai itu kami setor dalam bentuk PNBP," jelasnya.


Seusai sidang, Supendi penasehat hukum keluarga terdakwa Ansilah meminta aparat penegak hukum mengusut semua yang terlibat dari perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Kayuagung - Pematang Panggang.


"Dalam pembebasan lahan Tol ini banyak melibatkan semua pihak, ada BPN, Kementerian PUPR, Pemkab dan sebagainya selaku panitia. Kalau aparat penegak hukum mau adil harus usut semua pihak-pihak yang terlibat bukan hanya klien kami saja," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update