Notification

×

Tag Terpopuler

Anggap Tak Ada Kerugian Negara, Kuasa Hukum Kades Desa Bindu Bacakan Eksepsi

Monday, May 22, 2023 | Monday, May 22, 2023 WIB Last Updated 2023-05-22T09:33:42Z

Tim penasehat hukum terdakwa Saherman (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum menanggapi eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa Saherman Kepala Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU yang terjerat dalam perkara biaya pembuatan surat sertifikat tanah program PTSL tahun 2018.


Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh penuntut umum dihadapkan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/5/2023).


Marulam Simbolon SH didampingi Zulfahmi SH dan Fransiskus SH tim penasehat hukum Saherman mengatakan jika kliennya didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf E UU No 21 tahun 2001.


"Setelah ditelaah bahwa pasal itu tentang otonomi Provinsi Papua. Jaksa kemudian membuat dakwaan, telah melanggar Pasal 12 huruf E UU No 20 tahun 2021, artinya dakwaan harus berkorelasi dengan laporan penyidikan, harus sesuai, tidak boleh dibelokan dakwaan dari hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Dalam dakwaan tidak diuraikan unsur - unsur pidana yang dilanggar, itulah salah satu eksepsi atau nota keberatan yang kami sampaikan," ujar Marulam.


Dikatakannya, bahwa penuntut umum tidak cermat dalam membuat surat dakwaan, karena memang salah satu alasan menurut UU eksepsi. Dari syarat materil, dakwaan JPU tidak jelas dan cermat, tidak menyebutkan unsur - unsur pidana. 


"Harapannya kepada majelis hakim, atas bukti dan fakta agar terdakwa dibebaskan. Kenapa demikian, dalam perkara ini tidak ada kerugian negara, terkait pungli, siapa yang merasa? siapa korbannya di PTSL ini. Dipidana itu ada pelaku ada korban ada kerugian, didakwaan itu tidak ada. Jadi dakwaan tidak jelas dan cermat sesuai kehendak UU No 8 tahun 1981," tegasnya.


Sementara itu, JPU Kejari OKU dalam tanggapannya menyebutkan, bahwa kejahatan tipikor kejahatan luar bisa, modusnya masif dan sistematis, dimana perbuatan tersebut tidak bisa dilakukan seketika, seperti tindak pidana umum dan butuh waktu tidak sebentar. 


"Bahwa JPU telah jelas dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa dilakukan masih dalam rentang waktu Januari - Desember 2018, maka eksepsi penasihat hukum harus ditolak dan dikesampingkan," ujar JPU. 


Diketahui dakwaan, bahwa terdakwa Saherman sebagai Kades Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, dalam rentang waktu Januari - Desember 2018 diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dengan mengumpulkan perangkat Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, di rumah terdakwa. 


Namun tanpa melibatkan dan membahas dengan masyarakat, menunjuk panitia secara lisan dan menetapkan biaya kepada warga Desa Bindu yang mengajukan atau mengikuti program PTSL BPN tahun anggaran 2018. Sebesar Rp 500 ribu per sertifikat, dengan keuntungan terdakwa Rp 100 ribu dan panitia Rp 20 ribu. 


Uang Rp 500 ribu ini sebagai biaya operasional panitia dan biaya administrasi atas kemauan peserta program PTSL tahun 2018, dikelola dan dipotong langsung terdakwa Rp 120 ribu persertifikat dan biaya operasional bensin, rokok, transport, mengurus program PTSL Desa Bindu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update